TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, berkas penyidikan kecelakaan yang melibatkan putra musikus Ahmad Dhani, AQJ, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. Ia mengoreksi pernyataan sebelumnya bahwa berkas itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Menurut dia, berkas telah dilimpahkan pada 11 November 2013 kemarin. Berkas tersebut tidak termasuk barang bukti. "Barang bukti akan dilimpahkan setelah dinyatakan P21," kata dia kepada Tempo, Rabu, 13 November 2013.
AQJ bisa dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 229 ayat (3) dan (4) tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dan luka berat, serta Pasal 281 tentang kepemilikan Surat Izin Mengemudi.
Pada Rabu, 13 November 2013, pukul 13.00, Dhani yang semula dikabarkan akan memberikan keterangan tak muncul di kediamannya. "Kami belum tahu, mbak. Tadi dibilangnya sih diundur sampai jam 8 malam, soalnya Mas Dhaninya msih tidur," ujar satpam depan rumah Ahmad Dhani.
ANINDYA LEGIA PUTRI | ERWAN HERMAWAN
Berita Terpopuler
Kuis Jokowi: Gimana Cara Jaga Kebersihan Pasar?
Rencana Kurangi Banjir dengan Sumur Resapan
Sehari Ada 100 Pengendara Terjaring Razia Busway
Pelajar Bajak Bus, Pengamat: Itu Tindakan Kriminal
BMKG: Hujan Ekstrem Terjadi Awal 2014