TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pelaku kerusuhan di Mahkamah Konstitusi berinisial AS, semalam sekitar pukul 00.30 menyerahkan diri ke markas besar Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Dia langsung diperiksa penyidik dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Sabtu, 16 November 2013.
Kamis, 14 November lalu, kerusuhan terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi saat hakim membacakan putusan terhadap sengketa pilkada Provinsi Maluku. Ada empat perkara yang putusannya akan dibacakan. Namun, setelah putusan perkara nomor 94/PHPU/.D-XI/2013 selesai dibacakan, massa pendukung pemohon gugatan merasa tidak puas dan mengobrak-abrik Gedung MK.
Puluhan massa yang merasa tidak puas mulai mendesak masuk ke ruang sidang pleno. Beberapa satpam tak kuasa menahan amukan massa. Para hakim yang sedang membacakan putusan perkara kocar-kacir menghindari kerusuhan. Selanjutnya puluhan orang itu mengobrak-abrik ruang sidang pleno MK. Mikrofon, kursi, dan segala macam perabotan di ruang sidang dilempar dan dibanting.
Keterlibatan AS dalam kerusuhan ini, menurut Rikwanto, terbukti dari rekaman kamera pengawas yang ada di ruang sidang. "Kamera CCTV merekam aksi tersangka AS bersama massa mengobrak-abrik ruang sidang."
Dalam kaitan dengan kasus ini, polisi telah memeriksa calon Wakil Gubernur Maluku Daud Sangadji dan 14 orang lain di Polda Metro Jaya. Daud diperiksa atas dugaan keterlibatannya dalam kericuhan itu. Sangaji ditangkap Kamis malam di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat. Ia diperiksa sebagai saksi karena ada keterangan saksi lain yang menyebut-nyebut namanya.
AS ditetapkan menjadi tersangka bersama dua orang lain, yakni Kisman Sangaji dan Maula Tuhuteru. Mereka dijerat pasal penghasutan, perusakan, dan penghinaan terhadap peradilan. "Berdasarkan pemeriksaan, mereka melanggar pasal 170 KUHP, dan telah kami tahan." Kini, polisi masih memburu 5 pelaku kerusuhan yang masih berkeliaran.
PRAGA UTAMA
Berita Terpopuler
Rina Iriani, Guru SD yang Lompat Jadi Bupati
Loyalis Anas Gagal Dapatkan Uang Sitaan KPK
KPK: Kasus Century Tak Berhenti di Budi Mulya
Dipanggil KPK, Bos Kernel Singapura Mangkir
Nazaruddin dan Loyalis Anas Reuni di KPK