TEMPO.CO, Jakarta -Loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto medatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta kembali uang kas Perhimpunan Pergerakan Indonesia yang disita penyidik. Namun, Tri Dianto tak berhasil memperoleh uang sitaan tersebut.
“Penyidik mengatakan untuk mengambil dana itu harus mengajukan gugatan karena sudah disita KPK. Nanti akan dipikirkan selanjutnya bagaimana,” kata Tri Dianto di Gedung KPK, Jumat, 15 November 2013.
Dari penggeledahan di rumah Anas Urbaningrum, Selasa, 12 November 2013, penyidik KPK menyita uang sebesar Rp 1 miliar. Kubu Anas memprotes penyitaan uang tersebut karena mengklaim uang yang disita adalah uang kas PPI.
Juru bicara KPK Johan Budi SP sebelumnya mengatakan uang tersebut disita karena diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Proyek Hambalang. Uang itu ditemukan di lemari kamar pribadi kediaman Anas di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Baca juga
Bupati Rina Iriani Siap Ditahan
Adik Perempuan Ahok Pernah Berkelahi
Atut Belum Kembali Lagi ke Makam Tomet