TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR Sunardi Ayub mengatakan pembahasan RUU pertembakauan belum memasuki substansi. "Kami masih mencari judul, belum selesai," ujar Sunardi ketika ditemui usai melakukan rapat dengar pendapat dengan pelaku insdustri rokok di gedung DPR, Rabu, 27 November 2013. (Baca: Ayat Tembakau Hilang dari Undang-undang Kesehatan)
Dalam rapat dengan anggota Baleg, petinggi perusahaan rokok yang hadir di antaranya Direktur PT Gudang Garam Istata T. Sidharta, Direktur Bidang Publik PT Djarum Soewarno M. Sarad, Zulfikar dari PT Bentoel, Manajer Komunikasi PT HM Sampoerna Elvira Lianita, dan Kepala Relasi PT HM Sampoerna Henny Susanto. Selain itu, hadir pula Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia Ismanu Soemiran.
Menurut Sunardi, prinsip dalam menyusun undang-undang adalah tidak merugikan semua pihak. "Industri dilindungi, petani tembakau dilindungi, perokok dilindungi, yang terkena efek rokok juga dilindungi, dan pemerintah juga," kata Sunardi.(Baca: Linda Agum: Aksesi FCTC Tak Rugikan Industri Rokok)
Kerangka RUU pertembakauan akan mengatur pengelolaan tembakau dalam soal produksi, distribusi, industri, dan pengendalian dampak konsumsi produk. Industri rokok selama ini menolak pengendalian tembakau untuk mengurangi dampaknya bagi kesehatan.
Zulkarnain dari PT Bentoel menyatakan pengaturan pengelolaan tembakau akan membatasi industri rokok. Menurut dia, pengaturan yang membatasi industri rokok dapat mengganggu ekonomi. (Baca: Menkes: RUU Tembakau Pesanan Pengusaha Rokok)
NURUL MAHMUDAH