TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja menjamin lembaganya tak bersikap diskriminatif terkait dengan peranan Sylvia Sholeha alias Bu Pur. Meski Bu Pur disebut-sebut dekat dengan keluarga Cikeas, Adnan mengatakan lembaganya tetap membidik dia. "Bukan tak tersentuh hukum, tapi (Bu Pur) belum (tersentuh hukum)," kata Adnan di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2013.
Adnan mengakui Bu Pur adalah "bagian" dari pengembangan kasus Hambalang. KPK, kata Adnan, masih mempelajari peranan Bu Pur.
Menurut Adnan, KPK bahkan bisa menyelidiki peranan Bu Pur dalam kasus Hambalang. "Pada dasarnya, semua kesaksian bisa, nanti kami akan pelajari," kata dia. Adnan juga tak ambil pusing terhadap Bu Pur yang diduga berbohong saat bersaksi di persidangan. Adnan mengatakan KPK akan menunggu hasil persidangan. "Lihat putusannya, karena dari situ bisa dilihat peranannya," kata dia. (Baca: Bu Pur Bantah Dapat Komisi Proyek Hambalang)
Sylvia Sholeha alias Bu Pur membantah menerima komisi sebanyak Rp 5 miliar terkait dengan proyek Hambalang. Hal ini dia sampaikan saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 10 Desember 2013.
Awalnya, jaksa penuntut umum KPK Kiki Ahmad Yani menanyakan apakah Sylvia sering bertandang ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sylvia menjawab, "Pernah dua kali."
Lantas, jaksa kembali bertanya apakah dia pernah menerima duit Rp 5 miliar melalui Arif Botak dan Lisa. Namun, ia membantah. "Tidak pernah," ujarnya dengan nada lebih menekan dari sebelumnya.
Perihal komisi ini pernah diungkapkan oleh sejumlah sumber. Menurut mereka, Bu Pur mendapat imbalan dari PT Adhi Karya, penggarap proyek Hambalang. Bersama dua orang dekatnya, Widodo Wisnu Sayoko dan Arif Gundul, ia diduga menerima Rp 2,5 miliar dari Rp 5 miliar yang diminta.
Duit itu datang melingkar, melalui Komisaris PT Metaphora Solusi Global, Muhammad Arifin, dan Direktur CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati. Keduanya disebut sebagai anggota tim asistensi Hambalang. Dari Lisa, fulus diserahkan kepada Arif Gundul, sebelum sampai ke kantong Sylvia dan Widodo.
Arifin dan Lisa membenarkan skenario uang melingkar tadi. Dalam kesaksiannya di persidangan Deddy Kusdinar, Selasa dua pekan lalu, Arifin mengakui mengantarkan uang di dalam tas ransel hitam ke rumah Lisa di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 28 Desember 2010. Tanpa membuka tas, perempuan 42 tahun itu menyerahkannya kepada Arif Gundul.
Sumber yang lain mengatakan uang sebenarnya diserahkan kepada Widodo Wisnu Sayoko. Lisa semula mengatakan Widodolah penerima uang itu. Belakangan, dia mengubah keterangannya.
MUHAMAD RIZKI | NUR ALFIYAH
Baca juga:
Mahasiswi Korban Bintaro Akhirnya Meninggal
Di KPK Atut Bak Bawang Merah, Airin 'Bawang Putih'
Selesai di KPK, Airin Akan Kunjungi Korban Bintaro
Ahmad Dhani Akhirnya Balas Twit Farhat Abbas
Kisah Mistis di Seputar Lintasan Kereta Bintaro