TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Agama bersepakat, pemberian yang diterima oleh para petugas kantor urusan agama dari calon pengantin sebagai tanda terima kasih adalah gratifikasi. Karena itu, penerima wajib melaporkannya kepada KPK.
"Penerimaan honor, tanda terima kasih, pengganti uang transpor dalam pencatatan nikah adalah gratifikasi," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu, 18 Desember 2013.
Keputusan ini diambil setelah KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, hari ini.
Mereka bersepakat perlu ada aturan khusus untuk mengatur soal mekanisme pelaporan gratifikasi penghulu. "Untuk memudahkannya, akan diatur mekanismenya kemudian," ujar Giri.
Perihal pemberian amplop kepada para petugas KUA ini mencuat saat Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kediri Kota, Romli, disidang lantaran diduga menerima gratifikasi dari calon pengantin. Romli membantah hal tersebut. Menurut dia, imbalan itu diberikan oleh mempelai sebagai tanda ucapan terima kasih. (Baca pula: Penghulu Dipenjara, Warga Kediri Unjuk Rasa).
Dimintai komentarnya pada Kamis, 12 Desember 2013, Menteri Agama Suryadharma Ali memperbolehkan pemberian amplop tersebut. Alasannya, pemerintah tak menganggarkan dana untuk menikahkan calon pengantin di luar kantor KUA. Padahal, kebanyakan mempelai menikah di luar jam kerja dan di luar kantor.
"Jadi, yang menikah di KUA itu, ya, 10-6 persen saja, sedikit sekali," kata dia. (Lihat: Menteri Agama Izinkan Petugas KUA Terima Amplop)
NUR ALFIYAH
Berita Lain: