TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi melalui voting. Fraksi Demokrat, Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional menerima peraturan itu sebagai undang-undang. Empat partai lain menolak, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Gerakan Indonesia Raya, dan Hati Nurani Rakyat.
Adapun sikap Fraksi Partai Persatuan Pembangunan terbelah. Dari 23 anggota Fraksi PPP yang hadir, 20 orang menerima sedangkan tiga orang menolak. "Meski menolak, saya tetap cinta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum PPP," kata Kurdi Mukli saat sidang paripurna, Kamis, 19 Desember 2013. Kalimat Mukli dan tindakan dua kader PPP ini membuat gaduh ruang sidang karena suara anggota DPR. (Baca: PPP Juga Tolak Perpu Mahkamah Konstitusi)
Dua kader PPP yang menolak adalah anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani dan Lukman Hakim Syaifuddin sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Anggota DPR yang menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2013 menjadi undang-undang sebanyak 221 suara. Adapun jumlah total yang menolak sebanyak 148 suara. "Dari hasil voting maka Perppu Mahkamah Konstitusi dapat menjadi undang-undang," kata pemimpin rapat paripurna DPR RI, Pramono Anung, di Gedung DPR RI di Jakarta.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, catatan pihak yang tidak setuju Perppu tentang MK tetap akan diperhatikan oleh pemerintah. Amir mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi. Dia juga mempersilakan pihak yang merasa haknya terganggu dengan undang-undang ini untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
SUNDARI
Berita terpopuler
Di Depan Jokowi, SBY Singgung Soal Presiden Baru
Ahok Sindir Polisi: Dosa Lama Jangan Jadi ATM
4 Gonjang Ganjing Setelah Atut Jadi Tersangka
Catatan Keuangan Yulianis Soal Aliran Duit ke Ibas
2014, Era Internet Diprediksi Bakal Runtuh
Setelah Atut, KPK Nyanyi 'Kapan-kapan' untuk Airin