TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat paripurna tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi, yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober lalu. Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2013 itu adalah rapat paripurna terakhir di masa persidangan II tahun sidang 2013-2014.
Hingga kini, pandangan fraksi partai koalisi di Komisi Hukum DPR masih terbelah ihwal Perpu MK. Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Amanat Nasional sepenuhnya menerima peraturan itu. Sedangkan Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Keadilan Sejahtera perlu membahas lagi di dalam fraksi karena masih ada pasal yang dipermasalahkan. (Baca : Perppu MK, Sikap Fraksi Koalisi Terbelah)
Peraturan itu memiliki tiga substansi utama. Pertama, untuk mendapatkan hakim konstitusi yang baik, ada perubahan dalam persyaratannya sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf i. Syaratnya, seseorang tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi.
Kedua, Perpu memuat penyempurnaan mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi. Untuk itu, sebelum calon hakim konstitusi ditetapkan oleh presiden, pengajuan calon oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden didahului oleh proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan panel ahli.
Panel ahli ini adalah satuan yang dibentuk oleh Komisi Yudisial yang beranggota tujuh orang. Mereka terdiri atas satu orang yang diusulkan Mahkamah Agung, satu dari DPR, satu dari presiden, dan empat lainnya dipilih oleh Komisi Yudisial berdasarkan usulan masyarakat. Empat orang yang diusulkan masyarakat ini terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademikus bidang hukum, dan praktisi hukum.
Substansi ketiga dari perpu ini menyinggung perbaikan sistem pengawasan yang akan lebih efektif. Caranya, dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang sifatnya permanen. Majelis Kehormatan ini nantinya akan dibentuk bersama oleh Komisi Yudisial dan MK. Majelis beranggota lima orang, yaitu seorang mantan hakim konstitusi, seorang praktisi hukum, dua akademikus yang salah satu atau keduanya berlatar belakang hukum, dan satu tokoh masyarakat.
Selain membahas Perpu MK, rapat paripurna juga bakal memutuskan nasib Rancangan Undang-Undang Perindustrian dan RUU Aparatur Sipil Negara. Ada juga laporan kinerja tim pengawas kasus Century, pendapat fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap RUU usul inisiatif Komisi Pemerintahan DPR tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru, serta pengesahan pembentukan Panitia Khusus RUU tentang Hak Cipta.
PRIHANDOKO
Terpopuler
Ratu Atut Pernah Minta Rano Mundur
Pendekar Berbaju Hitam Datangi Rumah Atut
Atut Tersangka, Keluarga Menangis dan Berkabung
Jadi Tersangka, Atut Dikabarkan Terus Menangis