Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gelar Paripurna, DPR Tentukan Nasib Perpu MK

image-gnews
Sejumlah petugas membersihkan kaca dan kursi yang dirusak pendukung salah satu calon terkait putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku di Gedung MK Jakarta (14/11). Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang usai perusakan oleh pendukung yang mengamuk di dalam dan luar ruang sidang.  ANTARA/Wahyu Putro A
Sejumlah petugas membersihkan kaca dan kursi yang dirusak pendukung salah satu calon terkait putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku di Gedung MK Jakarta (14/11). Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang usai perusakan oleh pendukung yang mengamuk di dalam dan luar ruang sidang. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat paripurna tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi, yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober lalu. Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2013 itu adalah rapat paripurna terakhir di masa persidangan II tahun sidang 2013-2014. 

Hingga kini, pandangan fraksi partai koalisi di Komisi Hukum DPR masih terbelah ihwal Perpu MK. Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Amanat Nasional sepenuhnya menerima peraturan itu. Sedangkan Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Keadilan Sejahtera perlu membahas lagi di dalam fraksi karena masih ada pasal yang dipermasalahkan. (Baca : Perppu MK, Sikap Fraksi Koalisi Terbelah)

Peraturan itu memiliki tiga substansi utama. Pertama, untuk mendapatkan hakim konstitusi yang baik, ada perubahan dalam persyaratannya sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf i. Syaratnya, seseorang tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi.

Kedua, Perpu memuat penyempurnaan mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi. Untuk itu, sebelum calon hakim konstitusi ditetapkan oleh presiden, pengajuan calon oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden didahului oleh proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan panel ahli.

Panel ahli ini adalah satuan yang dibentuk oleh Komisi Yudisial yang beranggota tujuh orang. Mereka terdiri atas satu orang yang diusulkan Mahkamah Agung, satu dari DPR, satu dari presiden, dan empat lainnya dipilih oleh Komisi Yudisial berdasarkan usulan masyarakat. Empat orang yang diusulkan masyarakat ini terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademikus bidang hukum, dan praktisi hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Substansi ketiga dari perpu ini menyinggung perbaikan sistem pengawasan yang akan lebih efektif. Caranya, dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang sifatnya permanen. Majelis Kehormatan ini nantinya akan dibentuk bersama oleh Komisi Yudisial dan MK. Majelis beranggota lima orang, yaitu seorang mantan hakim konstitusi, seorang praktisi hukum, dua akademikus yang salah satu atau keduanya berlatar belakang hukum, dan satu tokoh masyarakat.

Selain membahas Perpu MK, rapat paripurna juga bakal memutuskan nasib Rancangan Undang-Undang Perindustrian dan RUU Aparatur Sipil Negara. Ada juga laporan kinerja tim pengawas kasus Century, pendapat fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap RUU usul inisiatif Komisi Pemerintahan DPR tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru, serta pengesahan pembentukan Panitia Khusus RUU tentang Hak Cipta.

PRIHANDOKO

Terpopuler
Ratu Atut Pernah Minta Rano Mundur
Pendekar Berbaju Hitam Datangi Rumah Atut

Atut Tersangka, Keluarga Menangis dan Berkabung

Jadi Tersangka, Atut Dikabarkan Terus Menangis 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

40 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.


Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

18 Januari 2024

Politikus senior Arsul Sani sebelum pengucapan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Mantan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi


Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

15 Desember 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Kick Off ASN Culture Fest 2023 di Aston Simatupang Hotel, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

Calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu kebutuhan yang akan dipenuhi lewat rekrutmen CASN 2024.


Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

14 November 2023

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

Aliansi yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang itu menyampaikan keprihatinan mereka ihwal merosotnya Mahkamah Konstitusi atau MK.


5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

13 November 2023

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

Sebanyak lima mahasiswa mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

3 November 2023

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyebutkan lima kali bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.


Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

25 Oktober 2023

Pria bernama Suwono mengaku sebagai presiden dan ksatria piningit berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 20 Juni 2019. Tempo/Imam Hamdi
Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

Sejak 2003, MK telah dipimpin oleh beberapa Ketua Mahkamah Konstitusi yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan dan independensi lembaga ini.


Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

18 Oktober 2023

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. ANTARA/Galih Pradipta
Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

Dua hakim MK mengungkapkan kejanggalan putusan MK dalam dissenting opinion. Berikut keanehan yang diungkap Saldi Isra dan Arief Hidayat.


Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

16 Oktober 2023

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Daniel Yusmic P. Foekh (kedua kanan), M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

Selain Anwar Usman, kakak ipar Jokowi, berikut profil singkat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.


Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

28 September 2023

Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap tujuh orang calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams. TEMPO/M Taufan Rengganis
Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Arsul Sani memiliki kendaraan senilai Rp 287 juta yang terdiri dari dua unit koleksi mobil dan satu unit sepeda motor. Berikut daftarnya: