TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyarankan agar Bupati Gunung Mas, Kalimantan Timur, Hambit Bintih, menyerahkan jabatannya kepada wakilnya seusai dilantik nanti. Soalnya, Hambit kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidik KPK menduga Hambit menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kini nonaktif).
"Dia bisa menyerahkan tugasnya kepada wakilnya," kata Gamawan saat dihubungi Tempo, Selasa, 23 Desember 2013.
Menurut Gamawan, penyerahan jabatan itu merupakan hak Hambit. Kementerian Dalam Negeri sendiri tak bisa memberhentikan Hambit lantaran statusnya masih tersangka. "Dalam undang-undang, orang dinonaktifkan kalau sudah menjadi terdakwa," ujarnya.
Hambit Bintih merupakan calon Bupati Gunung Mas inkumben yang maju berpasangan dengan Arton S. Dohong. Mereka unggul dalam pemilihan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi pun memenangkan mereka dalam sengketa pemilukada.
Kini, Hambit mendekam di Rumah Tahanan POM DAM Guntur Jaya. Kabar pelantikan Hambit muncul ketika Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menyatakan telah menerima surat keputusan Menteri Dalam Negeri soal peresmian jabatan Bupati Gunung Mas itu. Namun KPK keberatan dengan pelantikan tersebut.
"Orang yang sudah dalam proses pemeriksaan, apalagi di KPK dinyatakan sebagai tersangka, berarti bukti permulaannya sudah cukup kuat," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
NUR ALFIYAH
Terpopuler:
Penahanan Anas Tunggu Siapnya Sel Guntur
Abraham Samad: KPK Tak Gentar Periksa Ibas
Hambit Bintih Dilantik, KPK Protes
'Penyakit Atut Tak Bisa Dijelaskan Secara Medis'
Usul KPK Kurangi Utang Negara Rp 2.000 Triliun