Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gamawan: Hambit Bintih Serahkan Jabatan ke Wakil  

image-gnews
Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dicecar pertanyaan oleh Wartawan saat digiring petugas menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan 1X24 jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (3/10). KPK resmi menahan Hambit Bintih terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dicecar pertanyaan oleh Wartawan saat digiring petugas menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan 1X24 jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (3/10). KPK resmi menahan Hambit Bintih terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyarankan agar Bupati Gunung Mas, Kalimantan Timur, Hambit Bintih, menyerahkan jabatannya kepada wakilnya seusai dilantik nanti. Soalnya, Hambit kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidik KPK menduga Hambit menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kini nonaktif).

"Dia bisa menyerahkan tugasnya kepada wakilnya," kata Gamawan saat dihubungi Tempo, Selasa, 23 Desember 2013.

Menurut Gamawan, penyerahan jabatan itu merupakan hak Hambit. Kementerian Dalam Negeri sendiri tak bisa memberhentikan Hambit lantaran statusnya masih tersangka. "Dalam undang-undang, orang dinonaktifkan kalau sudah menjadi terdakwa," ujarnya.

Hambit Bintih merupakan calon Bupati Gunung Mas inkumben yang maju berpasangan dengan Arton S. Dohong. Mereka unggul dalam pemilihan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi pun memenangkan mereka dalam sengketa pemilukada.

Kini, Hambit mendekam di Rumah Tahanan POM DAM Guntur Jaya. Kabar pelantikan Hambit muncul ketika Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menyatakan telah menerima surat keputusan Menteri Dalam Negeri soal peresmian jabatan Bupati Gunung Mas itu. Namun KPK keberatan dengan pelantikan tersebut.

"Orang yang sudah dalam proses pemeriksaan, apalagi di KPK dinyatakan sebagai tersangka, berarti bukti permulaannya sudah cukup kuat," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

NUR ALFIYAH

Terpopuler:
Penahanan Anas Tunggu Siapnya Sel Guntur 
Abraham Samad: KPK Tak Gentar Periksa Ibas 
Hambit Bintih Dilantik, KPK Protes 
'Penyakit Atut Tak Bisa Dijelaskan Secara Medis' 
Usul KPK Kurangi Utang Negara Rp 2.000 Triliun  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.


Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memberikan salam ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA/Wahyu Putro A
Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

29 Juni 2022

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi melempar senyuman saat berjalan meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. ANTARA
KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

Gamawan Fauzi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.


Perludem:Juri Ardiantoro Jadi Ketua Pansel KPU Rawan Konflik Kepentingan

12 Oktober 2021

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin 27 Mei 2019. TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Perludem:Juri Ardiantoro Jadi Ketua Pansel KPU Rawan Konflik Kepentingan

Juri Ardiantoro sempat menjadi Wakil Direktur Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pemilihan Presiden 2019 lalu.


Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK), Muhtar Ependy, menjalani sidang di Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2015. Saat ini Muhktar ditahan di rumah tahanan Salemba. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.


Kasus Proyek IPDN, KPK akan Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

18 November 2019

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi melempar senyuman saat berjalan meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. ANTARA
Kasus Proyek IPDN, KPK akan Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

KPK memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Dudy, yakni dua staf PT Hutama Karya masing-masing Mohamad Anas dan Hari Prasojo.


KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

5 Maret 2019

Rumah milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang disita KPK di Jalan Pancoran Indah III Nomor 8, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli 2018. Rumah ini telah dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI. TEMPO/Subekti
KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak


Jaksa Sebut Lagi Keterlibatan Gamawan Fauzi di Kasus E-KTP

30 Juli 2018

Gamawan Fauzi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jaksa Sebut Lagi Keterlibatan Gamawan Fauzi di Kasus E-KTP

Nama bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali disebut dalam surat dakwaan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.


Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Sebagai Saksi Korupsi IPDN

3 Mei 2018

Gamawan Fauzi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Sebagai Saksi Korupsi IPDN

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan IPDN.