TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengkritik pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Pasalnya, Hambit kini menghuni rumah tahanan KPK karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kini nonaktif).
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pun menerima pernyataan itu. Namun Gamawan juga meminta KPK menghormati keputusan pelantikan Hambit, lantaran sudah diatur dalam undang-undang. "Prosedur pemerintah harus dihormati," kata Gamawan, Selasa, 24 Desember 2013.
Hambit, Gamawan melanjutkan, merupakan bupati yang dipilih oleh rakyat sehingga tetap harus dilantik. Seusai pelantikan, Hambit bisa menyerahkan tugas bupati kepada wakilnya, Arton S. Dohong. "Bagaimana akan diberhentikan kalau tak dilantik?" ujarnya.
Kementerian Dalam Negeri sendiri belum bisa memberhentikan Hambit lantaran statusnya masih tersangka. Menurut Gamawan, undang-undang hanya memperbolehkan pemerintah untuk menonaktifkan orang bila telah menjadi terdakwa.
Hambit Bintih-Arton S. Dohong merupakan calon yang dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pemilukada Kabupaten Gunung Mas. Hambit belakangan dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap Akil Mochtar ketika masih menjadi Ketua MK. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan POM DAM Guntur Jaya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kemarin mengkritik rencana pelantikan Hambit. Ia mengatakan, dari segi hukum, Hambit memang masih berhak dilantik. Namun, dari sudut moral, keputusan pemerintah untuk tetap melantik Hambit dipandangnya bermasalah.
NUR ALFIYAH
Terpopuler:
Penahanan Anas Tunggu Siapnya Sel Guntur
Abraham Samad: KPK Tak Gentar Periksa Ibas
Hambit Bintih Dilantik, KPK Protes
'Penyakit Atut Tak Bisa Dijelaskan Secara Medis'
Usul KPK Kurangi Utang Negara Rp 2.000 Triliun