TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan lembaganya telah menolak permohonan izin pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Permintaan tersebut datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas.
"KPK telah menentukan sikap, permintaan DPRD tak disetujui oleh pimpinan KPK. Surat resmi akan disampaikan kepada DPRD secepatnya," kata Johan melalui pesan pendek, Kamis, 26 Desember 2013.
Hambit Bintih dengan pasangannya, Arton S. Dohong, adalah calon Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas yang dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pemilukada Kabupaten Gunung Mas. Hambit belakangan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menyuap Akil Mochtar ketika masih Ketua MK.
Saat ini, Hambit mendekam di Rumah Tahanan KPK di POM DAM Guntur Jaya, Jakarta Selatan. Menjelang pelantikan itu, muncul wacana Hambit akan tetap dilantik meskipun digelar di penjara.
MUHAMAD RIZKI
Berita Lain:
Libur Akhir Tahun, Peziarah Makam Gus Dur Melonjak
Bos Cardiff City Beli Klub Bosnia
Di Mana Ratu Atut Biasa Bertahun Baru?
Hari Ini Jakarta Diperkirakan Kembali Hujan
Mengapa Efek Vaksin Flu Lebih Ampuh pada Wanita?