Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara: Tak Ada Jejak Anas di Hambalang

image-gnews
Mantan ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meninggalkan gedung di Dewan  Pemimpin Partai Demokrat, Jakarta, (23/02). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Mantan ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meninggalkan gedung di Dewan Pemimpin Partai Demokrat, Jakarta, (23/02). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Firman Wijaya, pengacara politikus Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menyatakan tak ada jejak kliennya dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang. Terutama dalam konstruksi hukum yang didakwakan kepada mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar.

"Dalam tiga konstruksi, mulai dari penganggaran (pembangunan Wisma Atlet), mobil Harrier, lalu kaitan dengan Kongres (Demokrat), belum ada jejak Anas secara pembuktian," ujarnya saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 3 Januari 2014.

Menurut dia, ketiga konstruksi hukum itu justru membuat ragu apa betul Anas terlibat dalam kasus Hambalang. Ia pun mempertanyakan apa perlunya KPK memeriksa Anas, yang dijadwalkan terlaksana Selasa pekan depan.

Namun, Firman mengatakan, Anas menghormati KPK dan siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. (Baca: Anas Diperiksa KPK Selasa Depan)

Ihwal kedatangannya ke KPK hari ini, Firman menyebutkan, untuk menyambangi komisi antirasuah guna menyerahkan sejumlah berkas terkait Anas. Salah satunya, matriks kasus Hambalang yang diungkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dalam matriks itu tercantum sejumlah nama yang terlibat, seperti Nazaruddin, mantan Direktur Marketing Permai Group Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram, serta mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tertulis dalam surat dakwaan penuntut umum pada Deddy Kusdinar, sebagai pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang, Deddy menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemenangan PT Adhi Karya dan menerima Rp 1,25 miliar dari konsorsium PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya. Akibat perbuatan itu, Deddy dinilai merugikan negara sebesar Rp 463,668 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa juga mengungkapkan Deddy telah memperkaya banyak pihak. Antara lain, Anas Urbaningrum, Wafid Muharram, serta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.

BUNGA MANGGIASIH

Baca juga:
Album Baru, Beyonce Rekam 80 Lagu
US$ 45 Juta Disiapkan untuk Simulator Sukhoi 
Ini Buku Baasyir yang Disebut Legalkan Perampokan 
Gunakan Kata Allah, Malaysia Sita 321 Alkitab 
Ferguson Doakan Solskjaer Sukses di Cardiff

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.