TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan pajak progresif untuk ekspor pajak konsentrat mineral. Regulasi itu akan diatur oleh aturan baru yang akan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, R. Sukhyar mengatakan pajak progresif yang diberlakukan hingga 2017 itu untuk mendesak perusahaan tambang agar memulai pembangunan smelter dan refinery. “Ekspor konsentrat akan dikendalikan melalui pajak ekspor progresif,” katanya seperti dilansir Reuters, 13 Januari 2014.
Pemerintah memutuskan tetap melarang ekspor mineral mentah seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keputusan tersebut tertuang dalam peraturan yang baru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur pelarangan ekspor mineral.
Sukhyar sebelumnya mengatakan hasil pembahasan mengenai batasan minimum kadar pengolahan dan pemurnian sudah disahkan di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014. Dia mengatakan, dalam beleid tersebut diatur tingkat minimum kadar pengolahan dan tingkat minimum kadar pemurnian.
Sukhyar mengatakan, untuk komoditas nikel dan bauksit memang tidak ada batasan minimum pengolahan melainkan langsung pada pemurnian. "Nikel tidak ada pengolahan, langsung pemurnian karena sudah banyak smelter nikel dan tidak lazin nikel itu diolah. Bauksit juga sama, langsung pemurnian," ujarnya.
Selain itu, ia membantah telah memberi kelonggaran bagi komoditas tambang. Menurut dia, bijih tembaga yang diolah menjadi konsentrat merupakan suatu bentuk upaya peningkatan nilai tambah. "Yang penting bukan ore. Dari 0,5 persen ke 15 persen itu naik 30 kali lipat, jadi ada upaya peningkatan," ujarnya.
AYU PRIMA SANDI | REUTERS
Berita Terpopuler :
iPad Air dan iPad Mini 2 Segera Masuk Indonesia ?
DPR : Merger Pertamina-PGN Belum Disetujui
AP II : Amdal Lalu Lintas Halim Sedang Dikerjakan
Amdal Lalu Lintas Bandara Halim Rampung Bulan Ini
Indonesia Larang Ekspor Mineral, Cina Panik