TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tak mau diperiksa oleh penyidik. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Anas mau menjawab pertanyaan penyidik KPK.
"Saat ini masih diperiksa," kata Johan saat jumpa pers sekitar pukul 17.30 di gedung KPK, Jumat, 17 Januari 2014.
Anas, kata dia, diperiksa oleh penyidik dengan didampingi dua pengacara, yakni Carel Ticualu dan Handika Honggo Wongso. Mereka menemani pendiri Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu secara bergantian.
Jumat ini Anas diperiksa oleh penyidik dalam kaitan dengan kasus Hambalang. Dia sampai di lobi gedung KPK sekitar pukul 10.00 dan belum keluar hingga pukul 19.30.
Penasihat hukum Anas, Adnan Buyung Nasution, sebelumnya mengatakan kliennya tak mau diperiksa. Ia mengaku memerintahkan Anas untuk tak menjawab pertanyaan penyidik lantaran KPK tak menjelaskan penerimaan gratifikasi proyek-proyek lain yang juga disangkakan kepada mantan anggota DPR tersebut.
"Saya larang Anas, jangan jawab satu kata pun," katanya di gedung KPK hari ini. Karena itu, Anas tak jadi diperiksa oleh penyidik. "Tadi ngobrol saja, tidak ada BAP (berita acara pemeriksaan)," ujarnya.
Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah dan janji dalam kaitan dengan proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, Anas diduga menerima sesuatu terkait dengan janji yang berhubungan dengan tugas dan wewenangnya kala menjabat sebagai anggota DPR.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler
Loyalis Anas: Pemecatan Pasek Blunder Demokrat
Pasek Dipecat sebagai Anggota DPR
Saling Sindir Anas-SBY Sebelum "Perang Buku"
Ani Yudhoyono: Ini Tustel Pribadi, Paham?