TEMPO.CO, Tangerang - Kepindahan sebagian rute Citilink dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, hanya menyumbang 10 persen dari keseluruhan operasi maskapai di Bandara Soekarno-Hatta. Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II, Daryanto, mengatakan sejauh ini lalu lintas penerbangan melalui Bandara Soekarno-Hatta mengalami kepadatan di luar kapasitas terminal.
Pergerakan pesawat per hari mencapai 950-1.000 penerbangan dengan pergerakan landasan 64 penerbangan per jam. Daryanto mengatakan, angka itu ditargetkan berkurang dengan kepindahan sejumlah rute yang semula dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Halim Perdanakusuma. Setelah Citilink, sejumlah penerbangan Garuda juga akan dipindahkan ke Halim pada Februari 2014. (Baca juga : Ini Kereta Ekspress Bandara Halim-Soekarno Hatta)
"Untuk posisi 64 pergerakan pesawat per jam di runway itu tergolong aman, tidak terjadi delay. Antrean pesawat terjadi di atas angka itu. Pernah sampai 72 pergerakan per jam pada saat Lebaran," kata Daryanto.
Menurut Daryanto, penyebab delay pesawat bukan hanya persoalan kapasitas terminal, melainkan juga pergeseran jadwal penerbangan. "Misalnya, slot jam 17.00 ada pergeseran menjadi pukul 17.10, itu mempengaruhi pergerakan pesawat secara keseluruhan," kata Daryanto. (Baca juga : Amdal Lalu Lintas Bandara Halim Rampung Bulan Ini)
Di sisi lain, Daryanto mengatakan kapasitas Bandara Halim juga tidak bisa dimaksimalkan karena penerbangan komersial harus berbagi ruang dengan penerbangan very important person (VIP) dan militer. Adapun dalam soal kesiapan infrastruktur Bandara Halim Perdanakusuma, Angkasa Pura akan selesai merumuskan analisis dampak lingkungan (amdal) terkait dengan lalu lintas di sekitar Halim pada Februari 2014.
Amdal tersebut di antaranya memuat analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas angkutan jalan, simulasi kinerja lalu lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan, serta rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak. Selain itu, kata Daryanto, analisis tersebut juga akan memuat tanggung jawab pemerintah dan pengembang ataupun pembangun dalam penanganan dampak, rencana pemantauan, evaluasi, dan gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan. (Baca juga : Kajian Lalu Lintas Bandara Halim Versi Kepolisian)
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, analisis dampak lalu lintas harus dilakukan oleh konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat,” kata Daryanto.
Daryanto menambahkan hasil analisis itu kemudian akan ditindaklanjuti oleh berbagai pihak terkait, termasuk PT Angkasa Pura II. “Analisis ini akan ditindaklanjuti oleh berbagai pihak terkait supaya kelancaran lalu lintas di sekitar bandara tetap terjaga,” ujarnya.
Dalam soal upaya penanggulangan dampak lingkungan terkait dengan kegiatan Bandara Halim Perdanakusuma, Angkasa Pura juga secara rutin telah melaporkan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
AYU CIPTA
Berita lain :
Laba Anjlok, Kinerja PDAM Tangerang Dievaluasi
BI: Penggunaan Bitcoin Melanggar Undang-undang
Mogok, Wewenang Kepanduan Pelindo II Bisa Dicabut
Nilai Ekspor Surakarta di 2013 Merosot
Banjir Surut, Aliran Listrik di Manado Mulai Aktif