TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Indonesia Institute for Economic Development and Finance (Indef), Enny Sri Hartati mengatakan bahwa potensi penerimaan pajak perseorangan dari miliarder Indonesia yang berpenghasilan Rp 5 miliar hingga 20 miliar per tahun belum optimal. Kondisi itu disebabkan oleh sistem pemungutan pajak perseorangan yang belum optimal. Selain itu, banyak pengusaha yang menghindari pembayaran pajak perseorangan.
“Pengusaha Indonesia mudah sekali menghindari pajak. Hal ini karena 1 persen orang terkaya di Indonesia merupakan pengusaha dan kebanyakan bekerja di sektor informal, jadi dia usahanya berapa tapi ngakunya berapa,” ujar Enny ketika dihubungi, Ahad, 19 Januari 2014. (Baca juga : Kasus Suap Lima Aparat Pajak Bandung Disidang)
Enny mengatakan, indeks Gini Indonesia 2013 sebesar 0,41 persen. Artinya, 1 persen penduduk menguasai sekitar 58,9 persen produk domestik bruto. Dengan begitu, menurut Enny, ada potensi pajak yang begitu besar karena ditinjau dari aset, orang-orang ini mempunyai aset dengan jumlah sekitar Rp 4.000 triliun rupiah. ( Baca juga : Pejabat Pajak Bandung Terancam Bui 20 Tahun)
“Jika dari mereka membayar pajak perseorangan 10 persen saja maka potensi penerimaan pajak untuk penduduk terkaya mencapai nominal Rp 40 triliun. Angka itu besar jika dibanding penerimaan pajak total perorangan Indonesia pada 2013 yang mencapai Rp 90 triliun,” ujar Enny.
GALVAN YUDISTIRA
Terpopuler :
Rute Penerbangan Semarang-Cilacap Diuji Coba
Kerugian Banjir di Jakarta Utara Rp 100 Miliar
Rute Proyek Sodetan Ciliwung-Cisadane Masih Dikaji
Banjir, Beberapa Kantor Cabang BCA Tutup
Peraturan Ekspor Mineral Dinilai Berbelit-belit