Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembangunan Waduk Ciawi Masih Terhambat  

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Seorang dengan menggunakan perahu sampan melintasi Eksavator yang tenggelam di waduk sunter, Jakarta, (25/11). Eskavator yang sedang mengeruk waduk sunter ini tenggelam sejak Minggu (24/11) malam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Seorang dengan menggunakan perahu sampan melintasi Eksavator yang tenggelam di waduk sunter, Jakarta, (25/11). Eskavator yang sedang mengeruk waduk sunter ini tenggelam sejak Minggu (24/11) malam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan rencana pembangunan Waduk Ciawi tak kunjung terealisasi karena masih terganjal masalah desain. Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Muhammad Hasan, mengatakan desain pembangunan belum selesai karena kondisi geologis yang belum memungkinkan untuk pembuatan waduk.

“Kami sedang membuat desain, basic desain sudah selesai. Kami masih melihat geologisnya. Jenis tanahnya lembek, oleh karena itu (waduk) tidak boleh tinggi. Kami harus membuat desain dengan saksama karena kalau jebol, kan, bisa bahaya,” katanya kepada Tempo di Jakarta, Ahad, 19 Januari 2014. (Baca juga : Kementerian PU Ubah Desain Waduk Ciawi)

Menurut dia, tahun ini Kementerian menargetkan tahap pembuatan desain yang detail dan perolehan sertifikasi desain. Muhammad mengatakan persetujuan sertifikasi desain harus diberikan oleh Komisi Keamanan Bendungan. Pemberian sertifikasi, kata dia, juga tidak mudah karena harus mempertimbangkan banyak aspek, terutama keselamatan.

Kondisi geologis tersebut, kata Hasan, juga menyebabkan perubahan desain dasar waduk. Desain waduk kini berubah menjadi dua waduk besar. “Dulu kan akan dibangun satu waduk besar tapi sekarang diubah menjadi dua waduk yang tidak terlalu besar dan letaknya berseberangan,” katanya. Kedua waduk tersebut diberi nama Waduk Ciawi dan Waduk Sukamari. (Baca juga : Nur Mahmudi: Waduk Depok Tak Efektif Cegah Banjir )

Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan pembangunan waduk akan dimulai pada awal 2015. Nilai proyek kedua waduk tersebut mencapai Rp 1,9 triliun. Masa pembangunan, kata dia, mencapai 2-3 tahun. Diperkirakan, Waduk Ciawai dan Waduk Sukamari mulai beroperasi pada 2018.

Awalnya, kata Hasan, waduk didesain memiliki ketinggian 60 meter dengan daya tampung 39 juta kubik air. Namun, karena daya dukung tanah yang tidak begitu baik, Kementerian memperkirakan tinggi dan daya tampung waduk akan berkurang demi menyesuaikan daya dukung tanah. Setelah pengubahan desain, belum bisa dipastikan berapa tinggi dan volume air yang bisa ditampung. (Baca juga : Kapok Banjir, Pemerintah Bidik 4 Sungai 1 Waduk)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rencana pembangunan Waduk Ciawi sempat mengalami penolakan. Pembangunan waduk pernah hampir batal dilaksanakan karena biaya pembangunannya yang sangat besar, yaitu Rp 3,5 triliun. Angka tersebut dinilai Kementerian terlalu tinggi dibanding daya tampungnya.

Selain itu, pembangunan waduk ternyata juga tidak banyak membantu mengurangi potensi banjir di Jakarta. Namun, pada Januari 2013, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto akhirnya memastikan pembangunan waduk akan terus berlanjut. Hanya, pembangunan waduk tidak diutamakan untuk menanggulangi banjir Jakarta, tetapi untuk menyediakan air baku bagi Jakarta dan sekitarnya.

ANANDA TERESIA

Terpopuler :
Kerugian Banjir di Jakarta Utara Rp 100 Miliar
Rute Proyek Sodetan Ciliwung-Cisadane Masih Dikaji
Peraturan Ekspor Mineral Dinilai Berbelit-belit
Banjir, Beberapa Kantor Cabang BCA Tutup

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.