Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mobil Mewah dan Harley Adik Ratu Atut Disita KPK

Editor

Anton Septian

image-gnews
Sebuah mobil Lamborghini Aventador yang berada di garasi rumah Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan  saat diperiksa petugas KPK, Jakarta (3/10). Mobil berplat nomor B 888 WAN itu diduga senilai Rp 12,2 miliar. TEMPO/Dasril Roszandi
Sebuah mobil Lamborghini Aventador yang berada di garasi rumah Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan saat diperiksa petugas KPK, Jakarta (3/10). Mobil berplat nomor B 888 WAN itu diduga senilai Rp 12,2 miliar. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah aset milik Chaeri Wardana alias Wawan, tersangka suap Akil Mochtar,  Setelah menggeledah rumah Wawan yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut  di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Kuningan, Jakarta Selatan, selama kurang lebih 10 jam, KPK membawa dua kardus dokumen, satu sepeda motor Harley Davidson, dan tiga mobil.

Kuasa hukum adik Ratu Atut, Maqdir Ismail, memprotes penyitaan ini. Menurut dia, ada kesewenang-wenangan dalam penyitaan aset suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini. "Saya baru tahu jam satu siang, itu pun diberi tahu Bu Airin. Terus terang buat saya yang mereka sita tidak banyak berkaitan dengan yang didakwakan," ujarnya di depan rumah Wawan, Senin, 27 Januari 2014.

Kendaraan yang disita KPK, ujar dia, semuanya atas nama Wawan. "Mobil-mobil ini diperoleh secara kredit. Tiga-tiganya sudah selesai," kata Maqdir. Mobil yang disita adalah Nissan GTR putih berpelat nomor B-888-GAW, Lexus LS-460-L hitam (B-888-ARD), dan Toyota Land Cruiser hitam (B-888-TCW). Juga, satu sepeda motor Harley Davidson warna perak bernomor polisi B-3484-NWW.

Adapun dokumen yang disita, menurut Maqdir, berjumlah 56. "Soal surat penawaran asuransi dan lain-lain. Ada surat kuasa, bahkan ada juga surat penawaran asuransi, tidak ada kaitannya dengan proyek tertentu," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maqdir mengatakan penyidik KPK hanya menyebutkan aset dan beberapa dokumen yang disita berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. "Ini nanti bisa dilihat di persidangan, berkaitan atau tidak," katanya.

LINDA TRIANITA

Baca juga:
Cuit Anas Urbaningrum: Demokrat Ganti Ketua Umum  
Survei: Jokowi Bertahan, Prabowo-Aburizal Jeblok
Suap di Bea Cukai, Kubu STAN vs Non-STAN Meruncing
Jazuli Laporkan Mahfud Md. ke Mabes Polri
Di mana Saja Duit Sogokan Akil Mochtar Diberikan?
Garap 400 Kasus, Akil Punya Jejaring Pemasaran
PKS Soal Jokowi: Populer Enggak Dicalonin, Ngapain ?  
Ahok: Bawah Tanah Jakarta Dobel Semrawut
Bagaimana Kondisi Tanah Tol Cipularang KM 72?
Ratu Atut Dicopot dari DPP Partai Golkar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

7 September 2022

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, setibanya di Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, tersebut divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

Tubagus Chaeri Wardana juga menjalani pembebasan bersyarat seperti kakaknya ratu Atut Chosiyah. Tubagus adalah suami Airin Rachmi Diany.


KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana

18 Januari 2021

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana

KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan


Kasus Mangkrak Beres, Plt Direktur Penyidikan KPK Ditarik Polri

9 Mei 2020

Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan setebal 366 halaman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Tubagus Chaeri Wardana melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp500 miliar hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan kakaknya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Mangkrak Beres, Plt Direktur Penyidikan KPK Ditarik Polri

Panca menangani perkara tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Tubagus Chairi Wardana alias Wawan yang sebelumnya macet di KPK selama enam tahun.


Jennifer Dunn Tegaskan Tak Punya Hubungan Spesial dengan Wawan

12 Maret 2020

Artis Jennifer Dunn meninggalkan ruang sidang seusai menjadi saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 12 Maret 2020. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jennifer Dunn Tegaskan Tak Punya Hubungan Spesial dengan Wawan

Usai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jennifer Dunn menegaskan bahwa hubungannya dengan Wawan sebatas kerja profesional.


Jennifer Dunn Akui Pernah Dibelikan Wawan Mobil Toyota Vellfire

12 Maret 2020

Jennifer Dunn dan Faisal Harris (Instagram)
Jennifer Dunn Akui Pernah Dibelikan Wawan Mobil Toyota Vellfire

Jennifer Dunn mengaku dibelikan mobil oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan karena pernah bekerja sebagai public relation di tempat karaokenya.


Rano Karno Bantah Terima Rp 1,5 Miliar dari Wawan

24 Februari 2020

Anggota DPR periode 2019-2024 Rano Karno di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Rano Karno Bantah Terima Rp 1,5 Miliar dari Wawan

Dalam sidang sebelumnya, mantan pegawai Wawan, Fredy Prawiradiredja mengatakan pernah memberikan Rp 1,5 miliar kepada ajudan Rano Karno.


Jaksa KPK Panggil Rano Karno Bersaksi dalam Sidang Wawan

24 Februari 2020

Pemeran Si Doel, Rano Karno bersama Kaka Slank dan Iwan Fals dalam konpers Konser Akhir Kisah Cinta Si Doel di Falcon Pictures, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Konser yang ditujukan kepada penggemar dan penonton setia Si akan berlangsung pada Jumat, 17 Januari 2020 mendatang. TEMPO/Nurdiansah
Jaksa KPK Panggil Rano Karno Bersaksi dalam Sidang Wawan

Saat bersaksi dalam sidang sebelumnya, Fredy mengaku pernah menyerahkan uang itu kepada ajudan Rano Karno di Hotel Ratu, di Serang.


KPK Panggil Lima Pegawai Lapas Sukamiskin Bandung

19 Februari 2020

Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan setebal 366 halaman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Tubagus Chaeri Wardana melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp500 miliar hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan kakaknya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Lima Pegawai Lapas Sukamiskin Bandung

Selama di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016-14 Maret 2018, Wawan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih untuk Deddy.


Korupsi Alkes di Tangsel, Eks Staf Wawan Disebut Atur Lelang

20 Januari 2020

Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan setebal 366 halaman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Tubagus Chaeri Wardana melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp500 miliar hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan kakaknya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Alkes di Tangsel, Eks Staf Wawan Disebut Atur Lelang

Mantan ketua panitia pengadaan di Dinas Kesehatan Tangsel, Neng Ulfah menyebut peran staf kepercayaan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.


Sidang TPPU, Keberatan Tubagus Chaeri Wardana Ditolak

5 Desember 2019

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Sidang TPPU, Keberatan Tubagus Chaeri Wardana Ditolak

Perkara tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana dilanjutkan.