TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Mahfud Manan mempersilakan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Mohammad Bahalwan untuk melaporkan pemerasan oleh jaksa terhadap dirinya. Jika sudah ada laporan, kata Mahfud, ia akan membentuk tim untuk menyelidiki kebenaran pemerasan tersebut.
"Kalau benar, akan ditindaklanjuti dengan inspeksi kasus," kata Mahfud di Kejaksaan Agung, Selasa, 28 Januari 2014.
Sebelumnya, Bahalwan mengaku dimintai duit Rp 10 miliar jika tidak ingin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extension (LTE) Major Overhauls Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012. Bahalwan menyebutkan ia diperas oleh jaksa Kejaksaan Agung berinisial BJI.
“Ngapain saya bohong? Lihat saja nanti siapa yang benar,” kata Bahalwan setelah diperiksa di Kejaksaan Agung, Selasa, 28 Januari 2014. Bahalwan mennyatakan karena tak mau membayar, ia akhirnya dijadikan tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung menduga terjadi sejumlah penyimpangan. Di antaranya, pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, output mesin yang seharusnya 132 megawatt ternyata hanya 123 megawatt, proyek Life Time Extension (LTE) Major Overhauls Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap Blok 2 Belawan tidak dikerjakan, dan harga yang terlalu mahal.
Selain Bahalwan, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan General Manager PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara Chris Leo Manggala, Manajer Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia Supra Dekanto, serta dua karyawan PT PLN, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.
TRI ARTINING PUTRI
Baca juga:
Kasir Ratu Atut Digeledah, 6 Mobilnya Dibongkar
Daftar 14 Kendaraan Adik Ratu Atut yang Disita KPK
Mengapa Davos Penting Bagi Jokowi?
Banjir, Jokowi Pilih Mangkir dari Forum Davos
Ini Sebab Polisi Duga Bos Tata Motors Bunuh Diri
Bupati Bogor: Pak Jokowi, Tak Selalu Uang dan Uang