Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggoro Dijemput Tim KPK Melalui Jalur Cargo

Editor

Abdul Manan

image-gnews
Penyidik KPK membawa berkas saat penggeledahan di Gedung Bank Indonesia Jakarta, (25/6). ANTARA/Wahyu Putro A
Penyidik KPK membawa berkas saat penggeledahan di Gedung Bank Indonesia Jakarta, (25/6). ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Buronan kasus suap dan pemicu isu 'Cicak-Buaya', Anggoro Widjojo, dibawa keluar dari Bandara Soekarno-Hatta menuju kantor Komisi Pemberantasan Korupsi melalui jalur cargo atau jalur pengiriman barang.

"Dia dijemput pakai mobil dari cargo. Trus langsung jalan," kata seorang petugas cargo Bandara Soekarno-Hatta yang enggan disebutkan namanya, kepada Tempo, Kamis, 30 Januari 2014 malam. Namun ia mengaku tak melihat dengan jelas tipe mobil yang digunakan untuk menjemput Anggoro dan berapa orang yang ikut menjemputnya.

Ketika ditanya pukul berapa kejadian tersebut, dengan tegas dia menjawab, "21.45 WIB." Sebab, saat itu memang sedang ada kegiatan bongkar-masuk barang. "Kebetulan saja jadwalnya jam segitu," ujarnya.

Kedatangan Anggoro mengalami keterlambatan karena pesawat Garuda Indonesia yang ditumpanginya delay selama 45 menit karena cuaca. Penerbangan bernomor GA9988 dari Guangzhou itu dijadwalkan tiba pukul 20.30 WIB, tapi baru mencapai bandara Soekarno-Hatta pukul 21.15 WIB.

Kasus dugaan suap ini diusut sejak 2008, tapi penanganan kasusnya mengalami hambatan saat Anggoro kabur ke luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2009. Atas permintaan KPK, Interpol pun turun tangan untuk memburunya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggoro disangkakan memberikan duit sebesar Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erani Faishal. Duit tersebut sebagai suap agar anggota Dewan menyetujui program revitalisasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan senilai Rp 180 miliar.

AMRI MAHBUB

Berita Terkait:
Anggoro Tiba di KPK dengan Tangan Diborgol
Anggoro, dari Cina Akan Berlabuh di Rutan Guntur
Anggoro 'Disambut' KPK Pukul 23.00
Pesawat Anggoro 'Cicak-Buaya' Kena Gangguan Cuaca
KPK Simulasikan Kedatangan Anggoro 'Cicak-Buaya'
Tunggu Anggoro, Wartawan Berdatangan ke KPK
Anggoro Ditangkap Tiga Lembaga Sekaligus
Anggoro 'Cicak-Buaya' Ditangkap di Shenzhen
Anggoro 'Cicak-Buaya' Sampai di Jakarta Malam Ini
Anggoro 'Cicak-Buaya', Ini Kasusnya
KPK Tangkap Buron Anggoro 'Cicak-Buaya'?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masuk DPO Harun Masiku Belum Tertangkap, Siapa yang Masih dan Pernah Buron?

27 Mei 2022

Harun Masiku. facebook.com
Masuk DPO Harun Masiku Belum Tertangkap, Siapa yang Masih dan Pernah Buron?

Harun Masiku masih buron dan masuk daftar red notice, tapi belum berhasil ditangkap. Siapa yang masuk DPO alias buron seperti Edi Tansil.


Kemenkum HAM: Bukti Pengawalan Anggoro Widjojo Tak Melekat  

9 Februari 2017

Anggoro Widjojo keluar dari mobil Ambulans, yang mengantarnya dari Lapas Sukamiskin ke komplek Apartemen Gateway, Bandung. Sejak lapas Sukamiskin dikhususkan sebagai penjara koruptor lima tahun lalu, berbagai aturan dilanggar. Tempo/Rusman
Kemenkum HAM: Bukti Pengawalan Anggoro Widjojo Tak Melekat  

Dari hasil CCTV, terlihat pengawalan terhadap Anggoro Widjojo tidak melekat. Demikian ditegaskan Moelyanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.


Begini Ketatnya Blok Super Maximum Security LP Gunungsindur

8 Februari 2017

Suasana Lapas Kelas III Gunung Sindur dengan pengamanan maksimal di Bogor. Lapas ini memiliki blok khusus yang tidak memiliki akses dari mana pun. TEMPO/Sidik Permana
Begini Ketatnya Blok Super Maximum Security LP Gunungsindur

Beda dengan Sukamiskin, Lapas Gunungsindur dipasangi puluhan
kamera CCTV yang dipantau langsung petugas dari Kanwil Jawa
Barat dan Dirjen Lapas.


Anggoro Widjojo Ditempatkan di Blok Bekas Freddy Budiman

7 Februari 2017

Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo.
Anggoro Widjojo Ditempatkan di Blok Bekas Freddy Budiman

Narapidana kasus korupsi SKRT, Anggoro Widjojo, ditempatkan di blok yang pernah dihuni bekas terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, di LP Gunung Sindur.


Kisah Napi Sukamiskin Pelesiran, dari Gayus sampai Anggoro

7 Februari 2017

Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo.
Kisah Napi Sukamiskin Pelesiran, dari Gayus sampai Anggoro

Narapidana pelesiran ke luar penjara di Lapas Sukamiskin:
Gayus Haloman Tambunan, Nazaruddin, hingga Anggoro Widjojo
pernah melakukannya.


Napi Korupsi Pelesiran, Pejabat Ini Klaim Sesuai Prosedur  

6 Februari 2017

Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo.
Napi Korupsi Pelesiran, Pejabat Ini Klaim Sesuai Prosedur  

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat


Susy Susilawati mengatakan, napi yang ke luar dari
Sukamiskin

sesuai prosedur.


Kepala LP Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen

6 Februari 2017

Dua orang Pewarta Foto mengintip dari balik jendela jelang pemindahan terpidana mafia pajak, Gayus Tambunan di Lapas Sukamiskin, Bandung, 22 September 2015. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Kepala LP Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen

Kepala LP Sukamiskin Dedi Handoko sudah dimintai keterangan. Menurut dia, waktu itu Anggoro sedang mmembeli sarapan di minimarket di bawah (apartemen).


Bebas Pelesiran, Anggoro Dipindahkan dari Penjara Sukamiskin

6 Februari 2017

Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo.
Bebas Pelesiran, Anggoro Dipindahkan dari Penjara Sukamiskin

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memindahkan narapidana kasus korupsi SKRT, Anggoro Widjojo, dari Penjara Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur


Napi Korupsi Bebas Pelesiran (4), Ini Alasan Mereka  

6 Februari 2017

Tamasya Napi Sukamiskin
Napi Korupsi Bebas Pelesiran (4), Ini Alasan Mereka  

Napi Korupsi Romi Herton, Rachmat Yasin dan Anggoro Widjojo




berkeliaran di luar penjara Sukamiskin tanpa pengawalan.


Vonis Anggoro Dapat Dipakai Menjerat Tersangka Baru

3 Juli 2014

Dalam dakwaan, Anggoro Widjojo didakwa menyuap dalam beberapa tahap: uang Rp 210 juta dan Rp 925 juta, Sin$ 220 ribu, Sin$ 92 ribu, US$ 20 ribu, serta dua unit lift berkapasitas 800 kilogram seharga US$ 50,581. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Anggoro Dapat Dipakai Menjerat Tersangka Baru

Ia juga terbukti menyuap Menteri Kehutanan M.S. Kaban dalam lima kali transaksi.