TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Nelson Tampubolon, mengatakan Presiden telah menandatangani peraturan pemerintah tentang penerapan pungutan yang akan dikenakan pada industri perbankan. "PP sudah ditandatangani, beberapa hari lalu, Jumat atau Kamis kemarin," kata Nelson Tampubolon di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Banking School (IBS), Jakarta, Senin, 17 Februari 2014.
Ia mengatakan peraturan pemerintah tentang pungutan tersebut akan mulai diterapkan pada 1 Maret 2014. Jumlah pungutan akan berlaku seperti yang sudah ditetapkan.
Sebelumnya, industri perbankan akan dikenai pungutan sebesar 0,03-0,045 persen dari nilai aset. Jumlah pungutan ini akan ditetapkan secara bertahap hingga 2016 mendatang.
Penerapan pungutan kepada industri perbankan ini nantinya akan menggantikan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga OJK tidak lagi dibiayai oleh negara. Ia mengatakan jumlah pungutan akan diperhitungkan untuk periode per tahun, namun pembayaran akan dilakukan per tiga bulan (periode triwulan). Nelson mengatakan jumlah pungutan pertama akan diterapkan pada Maret mendatang, yakni sebesar 0,03 persen.
MAYA NAWANGWULAN
Terpopuler:
Demi Cucu, Bos Sritex Lukminto Ziarah Walisongo
Guyuran Abu Gunung Kelud, Daops 8 Tambah Gerbong
Dampak Kelud, Bandara Juanda Rugi Rp 2,5 Miliar
Kata BRI dan BNI Soal Utang Korban Kelud
Elpiji Naik, BI : Target Inflasi Tetap 4,9 Persen