TEMPO.CO, Tangerang - Petugas Rumah Tahanan Kelas 1 Tangerang di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, memergoki empat tahanannya sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Aksi Faisal, 43 tahun; Roni, 30 tahun; Fransiscus, 23 tahun; dan Syarifudin alias Aep, 33 tahun, tertangkap basah sedang menggunakan sabu di dalam kamar sel mereka di Blok C Nomor 8 rutan itu. "Mereka tertangkap tangan saat petugas kami sedang sidak rutin memeriksa pada Sabtu sore, 15 Februari 2014," ujar Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang, Mulyadi, kepada Tempo, Selasa, 18 Februari 2014.
Saat ini, kata Mulyadi, tiga tahanan itu dilaporkan ke Polsek Tigaraksa. Mulyadi mengatakan dua dari empat narapidana itu adalah tahanan titipan kasus narkoba Pengadilan Negeri Tangerang yang sedang dalam proses sidang, yaitu Fransiscus dan Faisal. "Keduanya sering keluar masuk rutan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang," katanya.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Tangerang, Jambe, Kabupaten Tangerang, Dadang Suherlan, mengatakan empat tahanan tersebut didapati petugas sedang asyik mengonsumsi sabu di dalam kamar tahanan ketika petugas rutan tengah menggelar sidak.
Terpergok sedang nyabu, empat tahanan itu buru buru membereskan narkoba itu dengan memasukkannya ke dalam bungkus rokok dan membuangnya. Bahkan, ada juga yang memasukkan barang haram itu ke dalam anusnya.
Setelah diperiksa, petugas LP menemukan satu gram sabu yang sudah dibagi dan disembunyikan di dalam anus salah satu pelaku. "Ternyata sabu itu mereka simpan di dalam anus," kata Dadang.
Kepada petugas LP, mereka mengaku mendapatkan sabu itu dari pengunjung yang menjenguk mereka saat di dalam penjara menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. "Kami pastikan transaksi narkoba itu bukan di dalam LP," kata Mulyadi.
JONIANSYAH
Terpopuler:
Demi Cucu, Bos Sritex Lukminto Ziarah Walisongo
Rupiah Kembali Paling Perkasa Se-Asia
Kata BRI dan BNI Soal Utang Korban Kelud
Dampak Kelud, Bandara Juanda Rugi Rp 2,5 Miliar