TEMPO.CO, Jakarta - AQJ atau Dul siap menjalani sidang perdananya pada hari ini, Rabu, 19 Februari 2014. Hal tersebut berdasarkan info yang terdapat di website Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di mana putra bungsu dari pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty ini terdaftar dengan nomor perkara 123/PID.SUS/2014/PN.JKT.TIM. (Baca: Dul Sidang ditemani Keluarga)
"Saya siap menjalani sidang ini. Siap engga siap kan memang sudah harus disidang, jadi ya dijalani saja," ujar Dul saat ditemui di Kawasan Kebon Jeruk Jakarta, Selasa 18 Februari 2014.
Berdasarkan info yang diterima oleh Tempo, pada tanggal 13 Februari 2014, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini nantinya akan dipimpin oleh Petriyanti, SH sebagai hakim ketua.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk pengadilan anak di bawah umur, terdapat empat hak yang berhak didapatkan AQJ dalam menjalani persidangannya. Yaitu, sidang akan berjalan tertutup, adanya pendampingan, para pemeriksa, jaksa, pengacara, tidak boleh menggunakan jubah sebagaimana di persidangan pada umumnya, dan tidak dibenarkan adanya ekspose atau pemberitaan terkait mengenai jalannya persidangan.
Sebelumnya, AQJ, 13 tahun telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Lancer yang dikemudikan AQJ menabrak grand max yang menyebabkan tujuh korban tewas dan beberapa lainnya terluka. Meski ia masih tergolong anak di bawah umur, AQJ tetap harus menjalani persidangan karena UU Perlindungan Anak baru dapat diterapkan pada bulan Agustus 2014.
ANINDYA LEGIA PUTRI
Terpopuler:
Demi Cucu, Bos Sritex Lukminto Ziarah Walisongo
Rupiah Kembali Paling Perkasa Se-Asia
Kata BRI dan BNI Soal Utang Korban Kelud
Dampak Kelud, Bandara Juanda Rugi Rp 2,5 Miliar