TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan keberatan jika ada sejumlah pasal dalam rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dinilai melemahkan kewenangan lembaga antirasuah itu.
"Kalau memang KPK ingin kewenangannya tidak dikebiri, berikan daftar isian masalah kepada pemerintah dan DPR," kata Djoko melalui sambungan telepon dengan Tempo, Senin, 24 Februari 2014. Menurut Djoko, daftar isian berisi pasal-pasal yang dipermasalahkan KPK ini bisa dibahas secara terbuka di Dewan.Djoko mengatakan, pengajuan masukan melalui daftar isian lebih tepat ketimbang pemerintah menarik pembahasan dua RUU tersebut. Dia juga menyatakan tak semestinya komisi antirasuah cepat mengambil kesimpulan bahwa kewenangan mereka akan dikebiri oleh pemerintah dan DPR. "Janganlah ada tuduhan seperti itu. Semua ingin korupsi diberantas."
Menurut dia, sejauh ini belum ada keberatan yang disampaikan KPK kepada pemerintah dan DPR atas pembahasan dua rancangan beleid itu. "Mereka (KPK) hanya menyampaikan ke media bahwa peraturan itu menyembelih dan mengebiri KPK, tapi mereka tidak memberikan masukan dan saran," kata Djoko. Menurut Djoko, dua rancangan beleid itu merupakan produk hukum negara. "Mari sama-sama berbuat yang terbaik. Jangan teriak-teriak dan menuduh pihak yang lain itu seolah-olah tidak anti-korupsi."(baca: Menkumham: RUU KUHP Tak Bisa Dicabut)
Sebelumnya, KPK mendesak Dewan dan Presiden menghentikan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP. Selain waktu pembahasan yang mepet, kedua rancangan usul pemerintah ini dianggap mengancam pemberantasan korupsi dan memangkas kewenangan KPK. Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah penghapusan kewenangan penyelidikan dan penyadapan yang harus mendapatkan izin dari hakim pemeriksa pendahuluan.
Kemarin, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya bisa dengan mudah dikorbankan dalam proses pembuatan rancangan revisi KUHP dan KUHAP karena bukan bagian dari pembuat undang-undang. "KPK hanya pengguna, sehingga mudah dipinggirkan dari seluruh proses itu," kata dia. (baca: Pembuatan RUU KUHP, KPK Mudah Dikorbankan)
Jika rancangan itu disahkan, kata Bambang, pemberantasan korupsi akan menjadi sulit dilakukan. Dia juga menyesalkan KPK tak dilibatkan sama sekali dalam proses pembuatan dua rancangan tersebut.(baca juga: Revisi KUHAP, Busyro: KPK Coba Digorok Lagi)
PRIHANDOKO