TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat tertutup tentang rancangan undang-undang produk berlabel halal, Kamis, 27 Februari 2014. Menurut anggota Komisi Agama Hasrul Azwar, rapat tertutup tersebut untuk menyamakan persepsi tentang lembaga khusus yang menangani produk halal tersebut.
"Tentang keberadaan lembaga ini menjadi pembahasan yang cukup alot di Komisi," ujar Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan tersebut di kompleks parlemen Senayan, Kamis siang.
Hasrul mengatakan fraksi-fraksi di Komisinya masih terbelah pandangannya tentang keberadaan lembaga ini. Sebagian fraksi menginginkan lembaga tersebut melekat di pemerintahan, sedangkan sebagian lagi menginginkan lembaga itu dibuat secara independen. "Di sisi lain kami semua mempertimbangkan keinginan Majelis Ulama Indonesia yang menginginkan lembaga itu melekat pada mereka," ujarnya.
Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal sudah hampir dua periode bergulir di Komisi Agama. RUU ini tak kunjung disahkan lantaran MUI berkukuh memiliki kewenangan absolut terhadap sertifikasi maupun fatwa produk halal. Di sisi lain, pemerintah juga mengkehendaki agar Kementerian Agama mengelola sertifikasi produk halal tersebut.
Majalah Tempo pekan ini menuliskan tentang dugaan permainan tarif produk halal tersebut. MUI yang selama ini menanganinya diduga mempermainkan tarif dan menerima suap dari pengusaha. Dan diduga ada sejumlah produk yang disinyalir haram disulap menjadi halal. (Baca: Jika Harus Beli, Berapa Harga Label Halal?)
Selain Fraksi PPP, sejumlah fraksi lainnya ikut hadir dalam pertemuan tersebut. Misalnya, Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Adang Ruchiatna Puradiredja, Fraksi Golkar diwakili Sayed Fuad Zakaria serta fraksi PKS yang diwakili Ledia Hanifa Amalia. "Kami berharap perdebatan ini selesai dan segera diparipurnakan," kata Hasrul.
TRI SUHARMAN
Terkait:
Golkar Buka Kartu: Incar Risma untuk Ical
Risma Cawapres Prabowo, Siapa Pengusulnya?
PDIP Berharap Sengketa Surabaya Tak Diputus di DPR