Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi KUHAP, Menteri Amir Heran terhadap KPK

image-gnews
Mentri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Tempo/Tony Hartawan
Mentri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin tak sependapat dengan anggapan bahwa pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dilakukan secara terburu-buru.

"Tidak ada cara pembahasan yang terburu-buru. Yang dikatakan 100 hari (pembahasan) itu tidak ada," kata Amir, di halaman parkir kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2014. Menurut dia, masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat, tempat dibahasnya revisi beleid ini, masih sampai September mendatang.

Bahkan, kata Amir, upaya revisi KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebenarnya telah dilakukan sejak jauh hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk. Dia menilai pembaharuan hukum ini perlu dilakukan. "Karena itulah kewajiban kita sebagai anggota PBB yang wajib tunduk kepada konvensi internasional tentang perlindungan hak asasi manusia."

Ihwal keberatan KPK terhadap beberapa pasal dalam revisi KUHAP, Amir berpendapat hal itu sah saja. "Itu hak daripada KPK," ujarnya. Namun, menurut dia, keberatan komisi antirasuah itu jangan sampai membunuh seluruh isi rancangan beleid. "Jadi, dalam perjalanan waktu ini, marilah, silakan, terbuka kesempatan untuk dilakukan harmonisasi."

Menurut dia, keberatan KPK atas kewenangan penyadapan yang tertuang dalam revisi KUHAP sebenarnya bisa diselesaikan. "Sekarang pun di dalam Undang-Undang KPK itu akhirnya SOP juga yang digunakan. Ke depan, kenapa tidak digunakan juga seperti itu?" ujar Amir.

Dia mengaku heran dengan keinginan KPK agar revisi beleid itu ditarik pembahasannya dari Dewan. Padahal kewenangan khusus KPK, seperti penyitaan dan penyadapan, dijamin tetap bisa dijalankan. "Kenapa mendesak begitu?" ucap Amir.

Amir justru mengajak KPK memanfaatkan tujuh bulan waktu pembahasan revisi KUHAP di parlemen untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi atas sejumlah pasal yang dipermasalahkan. "Mari kita sama-sama lihat pasal mana, karena menurut pemerintah tidak ada satu pun kewenangan khusus KPK itu yang menjadi terhalangi berdasarkan keadaan sekarang."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, KPK mencurigai revisi KUHAP disponsori kepentingan para koruptor. Sebab, banyak pasal dalam naskah beleid itu yang bisa melemahkan aksi pemberantasan korupsi. "Jika revisi ini gol, padahal ada masukan yang disponsori koruptor, apa akibatnya?" kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain kepada Tempo, kemarin.

Zulkarnain mengatakan, jika revisi KUHAP ditetapkan menjadi undang-undang, proses penyelidikan, penyadapan, dan masa penahanan akan terhambat. Padahal, ia mengaku, KPK kini babak belur dalam melakukan kerjanya. "Misalnya, KPK terpaksa mengatur penahanan agak mundur, tidak langsung saat penyidikan, supaya tidak kehabisan waktu dan tersangka bebas demi hukum."

Dua pekan lalu, Ketua KPK Abraham Samad memprotes revisi KUHAP yang diusulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR. Samad menilai sedikitnya ada 12 pasal yang akan melemahkan kewenangan lembaganya. (Abraham Samad: KPK Akan Berlari meski dengan Satu Kaki)

PRIHANDOKO

Terkait:
KPK: Ada Hakim Pemeriksa, Ini Makhluk Apa?
KPK Khawatir RUU KUHAP Disusupi Sponsor Koruptor
Revisi KUHAP Dicurigai Ajang Balas Dendam Parpol

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PPK GBK Pasang Tembok di Jalan Masuk Hotel Sultan, Respons Pengacara Perusahaan Pontjo Sutowo?

1 November 2023

Prosesi pembongkaran portal jalan milik PPK GBK oleh pihak PT Indobuilco yang berada di kawasan akses masuk Hotel Sultan buntut polemik antara PT Indobuilco dan PPK GBK atas kepemilikan lahan di kawasan GBK Jakarta, TEMPO/AKHMAD RIYADH
PPK GBK Pasang Tembok di Jalan Masuk Hotel Sultan, Respons Pengacara Perusahaan Pontjo Sutowo?

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin, angkat bicara menanggapi tindakan PPK GBK membangun tembok beton permanen di jalan masuk Hotel Sultan.


Profil Amir Syamsuddin, Bekas Menteri SBY yang Jadi Kuasa Hukum Pontjo Sutowo vs Pemerintah

5 Oktober 2023

Amir Syamsuddin. Dok Kemenkumham.go.id
Profil Amir Syamsuddin, Bekas Menteri SBY yang Jadi Kuasa Hukum Pontjo Sutowo vs Pemerintah

Amir Syamsuddin adalah seorang pengacara sekaligus mantan Menkumham pada Kabinet SBY yang menjadi kuasa hukum Pontjo Sutowo.


Sengketa Hotel Sultan antara Pemerintah Vs Pontjo Sutowo Libatkan 3 Pengacara Ternama, Simak Profil Mereka

4 Oktober 2023

Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi Hotel Sultan untuk mengingatkan segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK. Selain itu pihak PPKGBK turut memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di depan Hotel Sultan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sengketa Hotel Sultan antara Pemerintah Vs Pontjo Sutowo Libatkan 3 Pengacara Ternama, Simak Profil Mereka

Polemik Hotel Sultan antara pengelola GBK dan PT Indobuildco terus berlanjut. Tiga pengacara ternama terlibat dalam kasus ini. Siapa saja mereka?


PT Indobuildco Sempat Bertemu PPK GBK Sebelum Pengosongan Hotel Sultan, Apa Hasilnya?

4 Oktober 2023

Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi Hotel Sultan untuk mengingatkan segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK. Selain itu pihak PPKGBK turut memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di depan Hotel Sultan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PT Indobuildco Sempat Bertemu PPK GBK Sebelum Pengosongan Hotel Sultan, Apa Hasilnya?

Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin mengatakan pihaknya terkejut dengan pengosongan paksa Hotel Sultan oleh PPK GBK.


Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

16 November 2022

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

Penyusunan RUU KUHP telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat


Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Larang Kader Bicara KLB

16 Juni 2019

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin (kiri) dan Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan (kanan) bersiap memulai rapat darurat di DPP Demokrat, Jakarta, 3 Januari 2018. Rapat ini digelar lima hari menjelang penutupan masa pendaftaran calon kepala daerah pada 8 Januari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Larang Kader Bicara KLB

Kader Demokrat juga dilarang melakukan komunikasi publik dalam bentuk apapun terkait konflik internal.


RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

26 Januari 2018

Ilustrasi. 123rf.com
RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

Di dalam RUU KUHP, rumusan pasal perzinaan dan homoseksual dianggap multitafsir sehingga rentan memunculkan diskriminasi.


DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP  

14 Juni 2017

Wakil Ketua Aliansi Korban Vaksin Palsu Rumah Sakit Harapan Bunda, Rasamala Aritonang. Tempo/Rezki Alvionitasari.
DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP  

KPK tetap menolak delik tindak pidana korupsi masuk ke dalam RUU KUHP meski pemerintah dan DPR sepakat memasukkannya dalam rapat pembahasan di DPR.


Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor

22 Mei 2017

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny Kabur Harman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor

Wakil Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan masuknya beberapa ketentuan tindak pidana korupsi di KUHP bakal melengkapi Undang-Undang Tipikor.


Anggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda

22 Mei 2017

Benny K. Harman. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda

Dalam rapat pembahasan Revisi KUHP hari ini, dua fraksi dengan suara terbesar PDI Perjuangan dan Golkar tidak hadir.