TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi mengkhawatirkan pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana disusupi oleh kepentingan sponsor para koruptor. Sebabnya, banyak pasal dalam naskah beleid itu yang bisa melemahkan pemberantasan korupsi.
"Masalahnya kalau ini gol, padahal ada masukan dari sponsor koruptor, apa akibatnya?" ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain kepada Tempo, Rabu, 26 Februari 2014.
Ia mengatakan setidaknya proses penyelidikan, penyadapan, dan penahanan yang dilakukan KPK akan terhambat. Padahal, sekarang saja KPk sudah kesulitan dalam melakukan kerjanya.
"Sekarang saja sudah babak belur. Misalnya, KPK terpaksa mengatur penahanan agak mundur, tidak langsung saat penyidikan, supaya tidak kehabisan waktu dan tersangka bebas demi hukum," ucap Zulkarnain.
Dua pekan lalu, KPK telah melayangkan surat keberatan atas RUU KUHAP dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, pemerintah dan DPR bersikeras melanjutkan pembahasan dua beleid tersebut.9Baca: Amir: Pemerintah Tak Tergesa-gesa Bahas RUU KUHAP)
BUNGA MANGGIASIH
Berita Lain
KPK Diminta Tak Termakan Janji Manis Pemerintah
Prabowo: Lawan Upaya Pelemahan KPK
Menkumham: RUU KUHP Tak Bisa Dicabut
RUU KUHP, Pemerintah Izinkan KPK Menyadap