TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Syahrul Raja Sempurnajaya ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Syahrul akhirnya harus mendekam di tahanan setelah menjadi tersangka KPK sejak pertengahan 2013. "Benar, SRS ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo melalui pesan pendek, Rabu, 5 Maret 2014. (baca: Kasus Suap Makam, KPK Geledah Kantor Bappebti)
Syahrul adalah tersangka kasus pemberian hadiah terkait dengan pengurusan izin lokasi tempat pemakaman bukan umum di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia menjadi tersangka sejak 23 Agustus 2014.
Saat keluar dari gedung KPK, mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Syahrul membantah terlibat praktek lancung dalam pengurusan izin itu. "Tidak, tidak," katanya sambil masuk mobil tahanan.
Syahrul memiliki saham di PT Garindo Perkasa, perusahaan yang akan membangun tempat pemakaman itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bogor Iyus Djuher, pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor Usep, pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Welly, Direktur Garindo Sentot Susilo, dan Nana Supriatna. (baca: Korupsi Makam, Begini Dakwaan Ketua DPRD Bogor)
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler
Karen Emoh Setor THR, Rudi Ancam Lapor Jero Wacik
Disebut Atur Proyek SKK Migas, Ini Kata Sepupu SBY
Bos Pertamina Ubah Kesaksian di Pengadilan Korupsi
Bos Djarum Pertahankan Gelar Terkaya