TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan para pejabat yang menerima iPod pada pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi wajib melapor ke KPK. Menurut Johan, penerimaan iPod itu bisa digolongkan gratifikasi.
"Setiap penerimaan hadiah dalam bentuk apa pun harus dilaporkan ke KPK," kata Johan melalui pesan pendek, Senin, 17 Maret 2014. (Baca: Anggun dan Andien di Pernikahan Anak Nurhadi)
Menurut Johan, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang 20 Tahun 2001 dan mengacu pada Undang-Undang 30 Tahun 2002. "Itu berlaku khusus bagi penyelenggara negara," ujarnya.
KPK, kata Johan, bakal mendalami dulu penerimaan iPod tersebut. IPod bisa disita kalau ada dugaan pemberian barang itu tergolong gratifikasi.
Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menyelenggarakan pernikahan anaknya pada Ahad malam, 16 Maret 2014. Untuk setiap undangan yang datang, suvenirnya pemutar musik iPod Shuffle.
Satu unit iPod dijual dengan harga US$ 49. Gadget bikinan Apple itu memiliki kapasitas penyimpanan hingga 2 gigabita. Pada pernikahan itu, hadirin berjumlah 4.400, dengan jumlah undangan terkirim 1.500.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Prabowo Merasa Dikhianati Megawati
Petinggi Demokrat Minta Ruhut Santun Kritik Jokowi
Ini Surat Rp 1 Miliar dari Prabowo ke Kepala Desa
Manchester Bertekuk Lutut di Rumah Sendiri
Begini, Kronologi Longsor "Saung Wargi" Lembang
Mengapa Sinyal Darurat Malaysia Airlines Tak Aktif