Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Desak Pemerintah Revisi UU Tipikor  

image-gnews
(dari kiri) Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Putri mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Anita Wahid menyerahkan petisi dukungan kepada KPK, di Jakarta (4/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
(dari kiri) Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Putri mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Anita Wahid menyerahkan petisi dukungan kepada KPK, di Jakarta (4/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak pemerintah segera melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, undang-undang yang kini ada dinilai sudah tak bisa memenuhi kebutuhan pemberantasan korupsi. "Yang ada sekarang banyak kelemahannya. Sistematikanya juga menyulitkan jaksa penyidik untuk mengkonstruksi dakwaan," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam jumpa pers di kantornya, Jumat, 4 April 2014.

Selain itu, ancaman hukuman bagi koruptor pun terlalu rendah. Sejumlah isu dalam United Nations Convention Against Corruption yang telah diratifikasi Indonesia juga belum masuk dalam beleid tersebut. "Misalnya soal konflik kepentingan, kolusi dan nepotisme, juga korupsi sektor swasta. Itu harus diakomodasi. Jangan dibiarkan lubang-lubang itu, menyulitkan kita memberantas dan mencegah korupsi," tutur Zulkarnain.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan undang-undang itu sempat hendak direvisi saat Patrialis Akbar menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pembahasannya, ujar Busyro, tergolong diam-diam sehingga mengagetkan KPK. Apalagi, banyak pasal dalam beleid tersebut yang menghambat kewenangan KPK. "Antara lain, penuntutan dihilangkan, korupsi Rp 25 juta diampuni," ucapnya. (Baca: 9 Kelemahan Rancangan Revisi UU Tipikor Versi ICW)

Kontroversi pun merebak akibat naskah undang-undang yang mengancam kinerja KPK itu sehingga pemerintah menyetop pembahasannya. Namun, kata Busyro, sudah saatnya pemerintah melanjutkan pembahasan revisi beleid tersebut dengan melibatkan para pemangku kepentingan. "Substansi (RUU Tipikor) lebih signifikan dan relevan daripada RUU KUHAP dan KUHP, yang juga penting tapi harus dimatangkan dulu," ujarnya. (Baca: Apa Saja Obrolan Menteri Amir dan KPK Soal KUHAP?)

Hari ini, sejumlah aktivis antikorupsi menyambangi KPK untuk menyampaikan petisi daring yang sejak pekan lalu termuat di situs web www.change.org/selamatkanKPK. Petisi itu mendesak pemerintah menarik naskah RUU KUHAP dan KUHP dari DPR, karena keduanya dianggap melemahkan KPK sehingga menghambat pemberantasan korupsi. Sampai siang ini, tak kurang dari 15 ribu orang telah meneken petisi itu.

"Semut rangrang memang semuanya sangat sigap. Baru seminggu petisi dimuat, sudah 15 ribu orang yang menandatangani. Saya terharu dengan kepedulian masyarakat terhadap kasus ini dan betapa besarnya penghargaan dan harapan yang mereka miliki terhadap KPK," tutur Anita Wahid saat menyerahkan petisi itu kepada pimpinan KPK. Putri Gus Dur tersebut adalah orang yang memulai petisi itu. "Perjuangan kita enggak akan berakhir dengan buruk," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Semut rangrang adalah julukan yang disematkan bagi para pendukung KPK saat konflik antara lembaga antirasuah itu dan kepolisian menyeruak pada Oktober 2012. Ketika itu, KPK sedang mengusut kasus korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi yang antara lain melibatkan dua jenderal kepolisian, yakni Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo. Kepolisian mengklaim bahwa pihaknya juga sedang menangani kasus yang sama.

Kepolisian sempat menurunkan personelnya untuk "mengepung" gedung KPK dan menjemput paksa penyidik KPK Novel Baswedan yang menangani kasus simulator itu. Namun, ratusan "semut rangrang" berdatangan ke KPK untuk mencegah hal tersebut. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun meminta kepolisian tak meneruskan penyidikan terhadap Novel. (Baca: Semut Rangrang pun Mendukung KPK)

BUNGA MANGGIASIH

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

2 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

12 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

13 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

14 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

14 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

18 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

21 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.