TEMPO.CO, Jakarta - Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, bergeming atas laporan Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) ke Bareskrim Polri. "Ini kan negara hukum, semua orang melakukan yang mereka anggap benar," katanya di Jakarta, Selasa, 29 April 2014. (Lihat juga: Kubu Tutut: Perkarakan Hary Tanoe Bukan Politis)
Hary membantah tudingan bahwa dirinya tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung tentang pengembalian MNCTV, yang dulu bernama TPI kepada Tutut. "Itu kan kata dia. Kata saya tidak ada apa-apa, buktinya saya masih memilikinya," katanya. (Baca juga: Sengketa TPI, Polisi Dalami Laporan Tutut)
Seperti diketahui, bulan lalu, Tutut melalui pengacaranya Dedi Kurniadi melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri. Mereka merasa dirugikan karena Hary Tanoe masih berusaha menguasai TPI. Padahal, sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung, TPI sah milik Tutut Soeharto. (Berita terkait: Sengketa TPI Berlanjut, Saham MNC Bakal Melemah)
Kubu Hary Tanoe menganggap putusan MA tersebut tak berdampak bagi MNC. Musababnya, Hary menilai kasus itu murni urusan PT Berkah Karya Bersama dan Tutut. MNC mengakuisisi TPI melalui PT Berkah Karya Bersama pada 2006. Sejak itu, dia menambahkan, tidak ada urusan bisnis maupun kepemilikan dengan perusahaan PT Berkah.
ANANDA PUTRI
Terpopuler :
Menjelang Pasar Bebas, Koperasi ASEAN Gelar Konsolidasi
Hatta Rajasa: Stok Pangan Cukup
Tiket Kereta Mudik Habis, Masih Ada Alternatif