TEMPO.CO, Jakarta--Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mencoba tenang mendengar jaksa penuntut umum yang meminta suaminya, Chaeri Wardana, dihukum 10 tahun penjara. "Ini hidup, mesti dijalani, dihadapi, kita mesti ikhlas, dan yakinkan putusan terbaik adalah putusan Allah," kata Airin dengan suara sendu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 26 Mei 2014.
Adik Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah itu dinilai terbukti menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pemilukada Lebak. Serta memberi hadiah Rp 7,5 miliar kepada Akil untuk mengamankan Atut-Rano Karno sebagai pemenang pemilukada Banten pada 2011.
Dia berharap hakim bisa bersikap adil dalam menghukum suaminya itu. "Kita berharap seadil-adilnya. Kalian bisa menilai sendiri lah," ujar Airin yang mengenakan blus warna hijau dengan jilbab senada dan terlihat pucat itu.
Raut wajah Wawan usai mendengar tuntutan jaksa langsung tidak bisa bersikap tenang. Dia sesekali memainkan mikrofon yang dipegang tangan kirinya dan sesekali menunduk.
Tuntutan 10 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan ini belum final. Wawan masih harus menjalani persidangan untuk sangkaan lainnya, di antaranya disangka korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten dan Tangerang Selatan. Serta disangka melakukan tindak pidana pencucian uang. Sejumlah aset Wawan dan hartanya yang mengalir ke beberapa artis dan anggota DPRD Banten telah disita komisi pemberantasan korupsi.
LINDA TRIANITA
Berita terkait:
Eks Kepala Bappebti Jadi Tersangka Pencucian Uang
Suami Disidang, Wali Kota Airin Sabar Menanti
Wawan di Bui, Pengusaha Luar Banten Panen Proyek
Warga Singapura Ditangkap, Terkait PNS Rp 1,3 T?