TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat ini, 27 Juni 2014, memeriksa Ahmad Farid Asyari, bendahara PT Bali Pacific Pragama. Pemeriksaan Ahmad terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.
"Ahmad Farid Asyari diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Atut Chosiyah) dan CW (Chaeri Wardana alias Wawan)," kata Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat, 27 Juni 2014.
Ahmad Farid merupakan bendahara perusahaan milik Wawan, PT Bali Pacific Pragama. Perusahaan Wawan itu sering mendapatkan proyek yang ada di Provinsi Banten. Selain mendapatkan proyek alat kesehatan, PT Bali Pasific juga mengerjakan proyek jalan Tigaraksa-Rangkas Bitung yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten. Total nilai proyek jalan itu Rp 7 miliar.
Sebelumnya KPK menetapkan status cegah untuk Ahmad Farid sejak 8 November 2013. Sumber Tempo mengungkapkan Ahmad Farid punya peran penting pada bisnis Wawan. Satu di antaranya, dia bertugas mengawal arus keluar-masuk duit dari proyek alat kesehatan di Tangerang Selatan. "Dia yang mengatur semua duit dari proyek pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan," kata sumber Tempo pada 16 November 2013.
Dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten, KPK telah menetapkan Gubernur Banten Atut Chosiyah dan adiknya, Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. (Baca juga: Atut dan Wawan Jadi Tersangka Korupsi Alkes Banten)
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita terpopuler
Lecehkan Benyamin, Program YKS Trans TV Dihentikan
Elektabilitas Jokowi 45 Persen, Prabowo 38,7 Persen
Pemecatan Kader Golkar, Ical Bakal Diserang Balik