TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa, 5 Agustus 2014, memeriksa Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah. Ini merupakan pemeriksaan pertama setelah mereka berdua ditahan dalam operasi tangkap tangan KPK.
Penangkapan suami-istri itu terkait dengan pemerasan pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) senilai Rp 5 miliar terhadap PT Tatar Kertabumi, anak usaha PT Agung Podomoro Land.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, mereka berdua diperiksa dalam status sebagai tersangka. Selain itu, ada seorang saksi bernama Adi yang disebut sebagai ajudan Bupati Karawang. "Adi diperiksa untuk kedua tersangka," katanya dalam pesan pendek, Selasa, 5 Agustus 2014. (Berita Foto: KPK Tangkap Bupati Karawang dan Istri.)
Nurlatifah datang sekitar pukul 09.45 WIB dengan memakai kerudung hitam dan batik merah berompi tahanan KPK. Ia tidak memberikan komentar apa pun. Disusul lima menit kemudian, Ade Swara datang dengan mengenakan kemeja cokelat berompi tahanan.
Ade pun enggan memberikan komentar terkait dengan kasus yang menjeratnya. "Alhamdulillah, minal aidin walfaizin," kata Ade, Selasa, 5 Juli 2014. (Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Karawang.)
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 Juli 2014 lalu. KPK menduga Ade dan Nurlatifah meminta uang kepada PT Tatar Kertabumi sebesar Rp 5 miliar untuk mendapatkan surat tersebut. Uang itu diduga untuk memuluskan rencana anak perusahaan Agung Podomoro untuk membangun sebuah mal di Karawang.
PT Tatar Kertabumi akhirnya meyanggupi permintaan Ade dan istrinya. Uang itu diserahkan dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat sebesar US$ 424.439 kepada adik Nurlatifah bernama Ali. Uang itu kemudian diserahkan Ali kepada kakaknya di rumah dinas Bupati Karawang.
Ade dan Nurlatifah sudah dinyatakan tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 KUH Pidana. KPK pun menahan pasangan suami-istri itu di tempat yang berbeda. Ade ditahan di Rutan Guntur Jaya, Jakarta Selatan. Sedangkan Nurlatifah ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Baca juga:
Di Gaza, Warga Kuburkan Jasad di Kulkas
Migrasi Golkar Tinggalkan Ical Tunggu Putusan MK
Keripik Balado Khas Padang Diburu Pemudik
Cemburu, Wanita Ini Potong Payudara Rivalnya