TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Harjono menyatakan setiap dokumen yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum merupakan alat bukti terkuat untuk meyakinkan hakim konstitusi. Sebab, dokumen tersebut dibuat secara sah oleh pejabat berwenang, yakni KPU sendiri.
"Keterangan saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum hanya dihadirkan semata-mata untuk menguji kebenaran dokumen KPU tersebut," ujar Harjono kepada Tempo, Rabu, 13 Agustus 2014. (Baca: Saksi Prabowo-Hatta Permasalahkan Pemilih dalam DPKTb)
Argumen ini, menurut Harjono, termuat dalam asas hukum presumption of legality. Ini adalah asas yang menegaskan bahwa setiap produk hukum yang dibuat oleh pejabat berwenang adalah sah hingga terdapat bukti lain yang menyanggah sebaliknya.
Pengujian kebenaran dokumen KPU dilakukan dengan memanggil saksi-saksi terkait, seperti masyarakat sekitar, petugas pemilu, beserta petugas pengawas pemilu di daerah. Namun, jika terdapat saksi yang tidak mengalami langsung pemungutan suara, kesaksiannya patut dicurigai. "Kekuatan pembuktiannya lemah. Kalau banyak yang seperti itu bisa saja hakim lebih percaya pada KPU," kata Harjono. (Baca juga: Hakim MK Minta Semua Catatan Rekomendasi Bawaslu)
Sebelumnya kubu Prabowo-Hatta memohon pembatalan Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 kepada MK. Kubu Prabowo-Hatta juga meminta Mahkamah menetapkan perolehan suara Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124, serta menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
ROBBYIRFANY
BERITA TERKINI
Sidak Samsat, Dirlantas Polda Temukan Duit 'Liar' dan Kwitansi Bodong
Masyarakat Lumajang Tolak ISIS dan Kutuk Israel
Saksi Ahli: Penggunaan Noken Sebelumnya Diterima
Disita, Gerobak PKL Kota Tua Tak Boleh Diambil