TEMPO.CO, Madiun - Kejaksaan Negeri Madiun menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan kafetaria di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun. Pembangunan fasilitas penunjang di tempat pelayanan kesehatan itu menelan dana Rp 200 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Madiun 2013. "Dalam masalah ini, kami sudah meminta keterangan enam orang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Madiun M. Aliq Rohman Yakin, Selasa, 19 Agustus 2014.
Menurut dia, enam orang itu dimintai keterangan dalam waktu berbeda. Selasa pekan lalu, dua perencana pembangunan dari Dinas Pekerjaan Umum dan satu pejabat pelaksana teknis lebih dulu diperiksa. Sedangkan empat orang lainnya, yaitu dua rekanan pelaksana, pejabat pengadaan RSUD, dan Direktur RSUD Kota Madiun Resti Lestianti menyusul diperiksa hari ini.
Baca Juga:
Aliq mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mengusut dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan kafetaria tersebut. Indikasinya, penentuan rekanan proyek yang semestinya melalui tahap lelang terbuka, ternyata dilakukan dengan penunjukan langsung. Kafetaria tersebut, kata dia, merupakan bagian dari paket pembangunan fasilitas RSUD dengan nilai anggaran Rp 6 miliar. "Lelangnya salah apa tidak masih kami selidiki, di samping dugaan penyimpangan yang lain," ujar Aliq.
Dalam menangani masalah ini, tim jaksa juga akan meminta keterangan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan RSUD selaku pihak terkait. Aliq memastikan penyelidikan akan dilanjutkan. (Baca berita korupsi lainnya: Marzuki Alie Disebut Terima US$ 1 Juta dari Nazar)
Setelah diperiksa, Resti Lestiantini mengatakan dia dipanggil untuk mengecek silang dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan kafetaria tersebut. "Jaksa mengklarifikasi tentang kegiatan di rumah sakit. Selebihnya silakan tanya Pak Sekda (Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Madiun)" kata Resti sembari buru-buru masuk ke mobil pribadinya.
NOFIKA DIAN NUGROHO