TEMPO.CO, Slawi - Kepolisian Resor Tegal memeriksa Ade Puji Kusmanto, 31 tahun, pedagang minuman yang kedapatan mengenakan kaus Islamic State of Iraq and al-Sham (ISIS), Selasa malam, 19 Agustus 2014. Ade tak sendirian. Temannya, Risamat, 24 tahun, pedagang es kelapa muda di depan SD Negeri 1 Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, juga ditangkap. Saat Tempo mencoba mewawancarai Ade, pria ini menyodorkan empat lembar kertas hasil fotokopi bertajuk Konferensi Pers Majelis Mujahidin. "Anda baca ini dulu sebelum mengira saya anggota ISIS," kata warga Desa Terlangu, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, itu.
Ade mengaku ditangkap kala berdagang lantaran mengenakan kaus hitam berlengan panjang dengan lambang ISIS di bagian dadanya. Ayah satu anak ini membantah sebagai anggota ISIS. Dia juga mengaku belum pernah dibaiat layaknya anggota ISIS di daerah lain. "Mana ada tulisan ISIS di kaus ini. Ini kan tulisannya la ilaha illallah," ujarnya. (Baca juga: Bagaimana ISIS Hancurkan Toleransi Beragama di Irak?)
Namun pedagang es yang sudah menekuni usahanya selama sembilan tahun itu mengaku bukan sekadar ikut-ikutan saat mengenakan kaus tersebut. "Saya memakai kaus ini tujuannya untuk berdakwah. Apakah segala hal yang bertuliskan la ilaha illallah itu dilarang?" tanyanya.
Kemudian, ia meminta para jurnalis dan polisi kembali membaca lembaran fotokopi mengenai Konferensi Pers Majelis Mujahidin. Kertas berjudul Daulah Al-Baghdadi (ISIS) Rekayasa Syi'ah dengan Doktrin Khawarij tertanggal 9 Agustus 2014 itu diperoleh Ade dari kantor Majelis Mujahidin Indonesia di Brebes.
Pada halaman pertama kertas itu tertulis, "Deklarasi Khilafah Al-Baghdadi menimbulkan bencana bagi kaum muslimin serta berbagai penyimpangan syar'i." Adapun di halaman keduanya bertuliskan, "Deklarasi Daulah Khilafah Al-Baghdadi jelas sesat dan menyesatkan, setidaknya karena dua alasan." (Baca: Ini Penyebab ISIS Subur di Indonesia)
"Setelah membaca itu, Anda bisa tahu bagaimana pandangan saya terhadap ISIS," kata Ade, yang terus melempar senyum dan tampak santai selama menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, apa pun alasan Ade, polisi tidak akan membebaskannya sebelum melakukan pemeriksaan secara mendalam. Ade mengaku sebagai anggota Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) kepada Kepala Satuan Intelijen Polres Tegal Ajun Komisaris Abdul Ghofir yang memeriksanya. "Tapi sejak kapan dia bergabung di MMI, kami belum tahu. Sementara dia baru kami mintai keterangan seputar identitasnya," tutur Ghofir. (Baca juga: Mendata TKI Terkait ISIS Sia-Sia)
Kepala Kepolisian Resor Tegal Ajun Komisaris Besar Tommy Wibisono mengatakan proses pemeriksaan terhadap dua pedagang es kelapa muda itu masih akan berlangsung lama. Jika terbukti sebagai anggota ISIS, Ade dan Risamat bisa dikenai Undang-Undang Terorisme. Kalaupun tidak terbukti sebagai anggota ISIS, pergerakan Ade dan Risamat akan tetap dipantau. "Kalau perlu, mereka bisa dikenai wajib lapor," ujar Tommy. (Baca: Tiga Daerah 'ISIS' Terbanyak di Indonesia)
DINDA LEO LISTY
Terpopuler
Fahri Hamzah Disebut Terima US$ 25 Ribu dari Nazar
Begini Pembagian Jatah Kekuasaan ala Prabowo-Hatta
Jokowi Setuju 6 Jenis Manusia Versi Mochtar Lubis Dihilangkan
Bagaimana PRT Pembunuh Bayi di Riau Dibekuk?