Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Minta Pemerintahan Jokowi-JK Tarik RUU KUHP  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Calon presiden, Joko Widodo didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan klarifikasi harta kekayaan di gedung KPK, Jakarta, 26 Juni 2014. Kedatangan Jokowi ke KPK untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Calon presiden, Joko Widodo didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan klarifikasi harta kekayaan di gedung KPK, Jakarta, 26 Juni 2014. Kedatangan Jokowi ke KPK untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla, diminta menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Ini melemahkan sistem pemberantasan korupsi," kata Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain di Universitas Bosowa 45 Makassar, Kamis, 28 Agustus 2014.

Zulkarnain menyatakan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk "Prospek Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Pasca Pemilu 2014". Dia menjelaskan dalam RUU KUHP korupsi yang masuk dalam kategori luar biasa disamakan dengan kejahatan umum atau biasa.(Baca: Pemerintah Rampungkan Draf RUU KUHAP)

Sedikitnya, kata dia, ada 17 pasal dari Undang-Undang Tipikor saat ini tidak lagi menjadi delik korupsi dalam RUU KUHP. Antara lain, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak dimasukkan dalam RUU KUHP, padahal pasal ini paling banyak digunakan oleh aparat penegak hukum. RUU KUHP juga mengatur tindak pidana penyadapan. "Penegak hukum tidak mungkin melakukan penyadapan lagi sebagaimana praktik saat ini," ujar Zulkarnain.

Sedangkan dalam RUU KUHAP soal penangkapan dan penahanan harus atas izin hakim pemeriksa pendahuluan (HPP); tidak ada pembalikan beban pembuktian dalam penangangan perkara tindak pidana korupsi; penyadapan harus atas izin hakim pemeriksa pendahuluan, dan apabila tidak mendapat izin berpotensi melanggar tindak pidana penyadapan seperti yang diatur dalam RUU KUHP.

Selanjutnya, jangka waktu penahanan tindak pidana korupsi disamakan dengan tindak pidana umum hanya lima hari, padahal pengungkapan perkara korupsi sangat kompleks; kewenangan penyelidikan dihapuskan dalam RUU KUHAP; serta hakim pemeriksa pendahuluan berwenang menghentikan penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa 45, Marwan Mas, mengatakan perubahan KUHP dan KUHAP seharusnya tidak mengabaikan aspek kemanfaatan masyarakat, terlebih dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, RUU tersebut perlu direvisi kembali dengan mengubah pasal yang melemahkan KPK.

Menurut dia, bila ingin pemberantasan korupsi tetap jalan-yang menjadi tugas kepolisian, kejaksaan, dan KPK-maka semua komponen bangsa harus menolak upaya pelemahan pemberantasan korupsi. "Jokowi-JK tidak boleh mentolerir hal tersebut," ujar dia.

Anggota Indonesian Corrupption Watch, Emerson Yuntho, menilai upaya pelemahan KPK sudah direncanakan sejak lama karena KPK dianggap menjadi ancaman bagi para koruptor. Ke depannya, kata dia, KPK masih dalam posisi tidak aman karena parlemen saat ini didominasi oleh partai politik yang pernah bersinggungan dengan KPK. "Dibutuhkan dukungan secara konsisten dari masyarakat untuk mendukung KPK dan menolak pelemahan pemberantasan korupsi," kata dia.

AKBAR HADI

Baca juga:
Anggota Dewan Tersangka Korupsi Tetap Dilantik
Kajian Perampingan Kabinet Segera Disampaikan
Dianiaya Ayah, Bocah Ini Kedatangan Tamu Istimewa
Syafi'i Maarif Tidak Pernah Diundang Tim Transisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anies Baswedan Berdiskusi Tertutup dengan Jenggala Center, Lembaga Apa Itu?

18 September 2022

Co-Chair U20 yang juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan pada pembukaan U20 Mayors Summit 2022 di Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022. Pertemuan para pemimpin kota dunia itu membahas kerja sama di bidang investasi kesehatan dan perumahan rakyat, mendorong transisi energi berkelanjutan, serta edukasi dan pelatihan tentang masa depan pekerjaan yang merata untuk semua. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Anies Baswedan Berdiskusi Tertutup dengan Jenggala Center, Lembaga Apa Itu?

Anies Baswedan diskusi tertutup dengan Jenggala Center bahas keadilan sosial di ibu kota dan soal situasi Pemilu 2024.


RUU Papua Barat Daya Disetujui Dibawa ke Pembahasan Tingkat II

13 September 2022

Ketua Komisi II DPR RI saat menandatangi persetujuan RUU Papua Barat Daya untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II dalam Rapat Kerja Komisi II dengan Pimpinan DPD RI dan pemerintah di Gedung Nusantara, Senin (12/9/2022). Foto:Eot/Pdt
RUU Papua Barat Daya Disetujui Dibawa ke Pembahasan Tingkat II

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah selesai pada pembahasan tingkat I. #InfoTempo


Mengenal Panglima TNI pada Periode Presiden Jokowi

4 November 2021

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kiri) Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kanan), dan Rachmat Gobel (kanan) memberikan keterangan pers terkait Surat Presiden calon Panglima TNI di Media Center Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2021. DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) dari Joko Widodo yang berisi penunjukan Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi calon Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mengenal Panglima TNI pada Periode Presiden Jokowi

Panglima TNI merupakan jabatan yang sangat tinggi di Tentara Nasional Indonesia karena menjadi pimpinan TNI selurunh angkatan militer.


5 Fakta Unik Perpisahan Kabinet Kerja Jokowi Jilid I

19 Oktober 2019

Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla bersiap untuk foto bersama dengan sejumlah Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019 saat acara perpisahan di Istana Negara, Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
5 Fakta Unik Perpisahan Kabinet Kerja Jokowi Jilid I

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mennggelar acara silaturahmi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan menteri Kabinet Kerja Jokowi di Istana Negara.


Akhir Kabinet Jokowi-JK, Gojek dan Tokopedia Ucapkan Terimakasih

18 Oktober 2019

Presiden Jokowi santap siang bersama pengemudi Gojek, Kopaja dan angkutan umum lainnya. Istimewa
Akhir Kabinet Jokowi-JK, Gojek dan Tokopedia Ucapkan Terimakasih

Gojek dan Tokopedia mengaku disokong penuh oleh pemerintahan Jokowi-JK.


Presiden Jokowi: Setiap Momen Adalah Spesial, Spesial Pusing

18 Oktober 2019

Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla bersiap untuk foto bersama dengan sejumlah Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019 saat acara perpisahan di Istana Negara, Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Presiden Jokowi: Setiap Momen Adalah Spesial, Spesial Pusing

Silaturahmi tersebut dimulai dengan Shalat Jumat bersama, foto bersama, dan dilanjutkan dengan makan siang bersama.


Retno Marsudi: Kerja dengan Jokowi-Kalla itu Asyik

14 Oktober 2019

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi berbincang dengan Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia Jonathan Edward Austin di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019. Presiden menerima surat kepercayaan dari 12 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Indonesia, diantaranya dari Turki, Selandia Baru, Kroasia, Perserikatan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara dan Malaysia. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Retno Marsudi: Kerja dengan Jokowi-Kalla itu Asyik

Sebagai pemimpin, Jokowi dan JK juga disebut Retno tidak pernah berjarak dengan para menteri Kabinet Kerja.


Vokalis Seringai Tolak RUU Permusikan: Mengekang Kreativitas

31 Januari 2019

Pada tahun 2002, Arian mendirikan band di Jakarta bersama Edy Khemod. Keduanya kemudian bertemu dengan Ricky Siahaan (gitaris) dan Sammy Bramantyo (basis) dan sepakat membentuk band yang diberi nama 'Seringai'. TEMPO/Aditia Noviansyah
Vokalis Seringai Tolak RUU Permusikan: Mengekang Kreativitas

Selain tak diperlukan, vokalis band Seringai, Arian, juga menilai RUU permusikan punya banyak pasal-pasal karet yang mengekang kreativitas.


Cina Godok RUU Larangan Transfer Teknologi Paksa

28 Desember 2018

Badan-badan intelijen Amerika Serikat menuduh Huawei terkait dengan pemerintah Cina dan peralatannya bisa digunakan Beijing untuk memata-matai. Sumber: REUTERS/Aly Song
Cina Godok RUU Larangan Transfer Teknologi Paksa

Pemerintah Cina telah mengusulkan larangan transfer teknologi paksa dan campur tangan pemerintah secara ilegal dalam operasional perusahaan asing.


Hari HAM, Konflik Agraria Imbas Proyek Infrastruktur Jadi Sorotan

10 Desember 2018

Massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) membawa spanduk tuntutan saat melakukan aksi demontrasi memperingati Hari HAM Sedunia di depan Kedubes AS, Jakarta, Senin 10 Desember 2018. Massa membawa sejumlah atribut berupa poster dan spanduk berisi pernyataan hingga tuntutan. TEMPO/Subekti
Hari HAM, Konflik Agraria Imbas Proyek Infrastruktur Jadi Sorotan

Dalam peringatan hari HAM sedunia, Komnas HAM menyoroti soal konflik agraria yang semakin masif.