TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja meminta presiden terpilih Joko Widodo mewajibkan seluruh penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya ke KPK secara rutin. Tak hanya itu, Adnan juga meminta Jokowi menetapkan aturan pemberian sanksi bagi penyelenggara negara yang ogah memberikan data harta kekayaannya. (Baca: Cegah Korupsi, Wali Kota Bogor Datangi KPK)
"Kami berharap Jokowi membuat satu keputusan yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan hartanya, dan ada sanksi bagi pelanggar," ujar Adnan di kantornya, Kamis, 28 Agustus 2014.
Adnan mengakui sistem pelaporan harta masih memiliki kelemahan. "Kelemahannya adalah pelaporan itu masih bersifat sukarela," tuturnya. (Baca: KPK Minta Lurah Se-Jakarta Laporkan Harta Kekayaan)
Misalnya, tersangka terakhir KPK, Pasti Serefina Sinaga, tercatat belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Padahal Pasti pernah jadi hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. (Baca: KPK Kembali Panggil Hakim Ramlan Comel)
Pada 20 Agustus 2014, KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Pasti. Dia disangka terlibat kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung di Pengadilan Negeri Bandung.
MUHAMAD RIZKI
Berita terpopuler:
M.S. Hidayat Yakin SBY Menaikkan Harga BBM
Ditolak SBY, Jokowi Siap Naikkan Harga BBM
Pelarangan Premium di Jalan Tol seperti Efek Balon