Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan UGM Kawal Kasus Florence  

image-gnews
Florence Sihombing. (facebook.com)
Florence Sihombing. (facebook.com)
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dekan Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Paripurna Sugarda, mengatakan tim advokasi hukum UGM akan mengawal proses kasus pidana yang menjerat Florence Sihombing di Kepolisian Daerah DIY sampai selesai. Mahasiswi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, itu didampingi kuasa hukum dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UGM.

"Ini tanggung jawab kami sebagai kampus tempat Florence belajar," kata Paripurna kepada wartawan pada Selasa sore, 2 September 2014. (Baca juga: Hina Warga Yogya, Florence Ratu SPBU Menyesal)

Namun, Paripurna enggan berkomentar banyak mengenai ancaman pidana enam tahun penjara di Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menjerat Florence. Dia mengakui undang-undang ini mengundang kontroversi karena berpotensi mengancam kebebasan berekspresi. "Tapi, itu wilayah hukum (polisi). Kami hanya berharap semua pihak sepakat kasus ini ditarik dari wilayah pidana," kata dia.

Florence dilaporkan oleh LSM Jatisura dan sejumlah organisasi masyarakat ke Kepolisian Daerah DIY karena mengunggah pernyataan kasar mengenai Kota Yogyakarta di akun Path miliknya pekan kemarin. Polisi kemudian menahannya, tapi menangguhkan penahanan itu pada Senin kemarin setelah ada jaminan dari Fakultas Hukum UGM. (Baca juga: Kasus Flo Berlanjut, Pelapor Tolak Cabut Aduan)

Belakangan, pihak Kepolisian Daerah DIY menyatakan kepada media bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Florence bukan termasuk dalam delik aduan. Polda DIY menganggapnya delik absolut atau tetap berlaku meskipun pengaduan dicabut oleh pelapor.

Pakar hukum pidana Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Kholiq, menilai pengenaan delik absolut pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menjerat Florence bisa mengesankan polisi bertindak diskriminatif. Pasalnya, Kepolisian tidak melakukan tindakan yang sama terhadap banyak kasus pernyataan sejenis di media sosial. "Kalau melihat asas persamaan di depan hukum, kesannya polisi diskriminatif," kata Kholiq.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita lain:
Kata Udar Soal Bus Transjakarta yang Meledak
Ketemu Jokowi, Hatta Bantah Hendak Merapat
Penyebar Foto Bugil: Saya Kolektor, Bukan Hacker

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

17 jam lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia U-23 Marselino Ferdinan (kiri) melewati hadangan pesepak bola Timnas Irak U-23 Karrar Mohammed Ali (kanan) dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat dinihari, 3 Mei 2024. ANTARA/PSSI
Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.


Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

2 hari lalu

Dua orang anak suku bajo membaca buku sambil menunggu perahu tumpangan untuk mengantarnya ke sekolah di Pulau Papan, Desa Kadoa, Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, (13/5). Anak suku Bajo hanya bersekolah hingga tingkatan SD karena tingkatan SMP harus menyeberang ke pulau lain dengan jarak yang lebih jauh. TEMPO/Fahmi Ali
Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.


Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

3 hari lalu

Ilustrasi buruh. Pixabay
Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.


Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

3 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

7 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

8 hari lalu

BRI Cari Talenta Terbaik dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.


Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

8 hari lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.


Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

11 hari lalu

Ilustrasi bermain sosial media di ponsel. Shutterstock.com
Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.


Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

11 hari lalu

Massa dari berbagai Kelompok Pencinta Alam melakukan aksi damai untuk memperingatai Hari Bumi, di halaman gedung KPK, Jakarta, 22 April 2015. Dengan membawa spanduk raksasa yang berisi Petisi Kelestarian Bumi Indonesia dan dibubuhi ribuan tandatangan tersebut mereka mengingatkan bahwa Merusak Alam Itu Korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.


Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

11 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah