TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kedua atas kasus pelecehan seksual di Jakarta International School, Rabu, 3 September 20014. Para terdakwa akan menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa pada pekan lalu.
Terdakwa Agun Iskandar menjalani sidang eksepsi lebih dulu. Agun adalah petugas kebersihan JIS yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap seorang siswa di sekolah internasional tersebut. Kuasa hukum terdakwa, Saut Irianto Rajagukguk, menyatakan keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum pekan lalu. "Kami tegaskan tak ada pelecehan seksual yang terjadi di JIS," kata dia.
Saut menyebutkan, setidaknya ada tiga alasan pihaknya menolak dakwaan JPU. "Saat dilakukan penyidikan, terdakwa tak didampingi penasihat hukum," kata Saut. Hal tersebut melanggar hukum dan bertentangan dengan Pasal 56 ayat 1 KUHP. Maka pemeriksaan terhadap terdakwa harus dinyatakan batal demi hukum. Karena itu, berita acara pemeriksaan yang menjadi acuan dalam dakwaan pun harus batal demi hukum. (Baca: Pelecehan Seksual di JIS Disorot Media Asing)
Selain itu, kata Saut, dalam penyusunan BAP, terdakwa mendapat tekanan dan siksaan fisik dari penyidik. Siksaan itu berupa tendangan, bantingan, pukulan dengan benda keras, dan disetrum. "Jelas-jelas tidak ada satu pun saksi yang menyaksikan atau mendengar sendiri peristiwa tersebut," kata Saut.
Untuk diketahui, sidang para terdakwa JIS ini dilakukan secara terpisah-pisah dengan susunan hakim yang berbeda-beda. Namun, semua terdakwa, yaitu Virgiawan, Syahrial, Zainal Abidin dan Afrischa didakwa dengan pasal yang sama. Mereka didakwa Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP (Baca juga: Petugas Kebersihan JIS Didakwa 15 Tahun Penjara)
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler:
May Myat Noe, Sang Ratu Kecantikan Sesaat
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
Pembelaan Jenderal Sutarman untuk Polisi 'Narkoba'
Soal Skandal Asusila, Ini Pengakuan Gubernur Riau