TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menahan tiga dari empat siswa SMA Negeri 3 yang terlibat penganiayaan Arfiand Caesary Alirhami. Mereka adalah TM, KR, dan PU. Mereka dibawa ke tempat terpisah, yakni Rutan Salemba dan Rutan Pondok Bambu. Sedangkan satu siswa berinisial AM tidak dapat ditemui saat dijemput tim Kejaksaan (lihat: Siswa Jadi Tersangka, SMA 3 Dituding Lepas Tangan).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji mengatakan penahanan ini dilakukan karena jaksa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan dengan masa percobaan 2 tahun kepada empat siswa tersebut. "Jadi ini penahanan tahap banding untuk sepuluh hari ke depan," kata Chandra, Rabu, 3 September 2014.
Iwan Setiawan, orang tua TM, membenarkan kabar penahanan itu. Menurut dia, kemarin putranya dijemput oleh jaksa. "Itu, kan, sudah aturan. Kami tidak bisa melawan," katanya. Meski demikian, dia mengaku sedih karena anaknya baru tujuh hari menghirup udara bebas setelah mendapat vonis dari pengadilan. "Padahal dia sudah mulai sekolah setelah vonis itu," ujarnya.
Seperti diketahui, empat siswa kelas XII tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan terhadap adik kelas mereka, siswa kelas X, Arfiand Caesary Alirhami. Mereka divonis bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Atas vonis tersebut, jaksa memutuskan akan mengajukan banding.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler:
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
May Myat Noe, Sang Ratu Kecantikan Sesaat
Pembelaan Jenderal Sutarman untuk Polisi 'Narkoba'
Soal Skandal Asusila, Ini Pengakuan Gubernur Riau
Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad