TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar razia parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam razia hari ini, Senin pagi, 8 September 2014, petugas mengangkut empat mobil yang diparkir di area terlarang. (Baca: Tekan Parkir Liar, Pengamat: Siapkan Parkir Resmi)
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Syamsudin, mengatakan mobil yang diderek akan dibawa ke pool di Rawa Buaya, Jakarta Barat. Tak hanya menderek mobil yang diparkir di sembarang tempat, Dinas Perhubungan juga menilang pengemudi mobil yang berhenti sembarangan di bahu jalan. (Baca: Mulai Hari ini, Parkir Liar Didenda Rp 500 Ribu)
"Ada tiga mobil yang ditilang, ada pengemudinya. Kalau tidak ada pengemudinya, kendaraan langsung kami angkut," ujar Syamsudin, Senin, 8 September 2014. (Baca: Cara Bayar Denda Parkir Liar ke Bank DKI)
Seorang pengemudi yang memarkir kendaraannya di sekitar Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Aditia Hendrawan, 36 tahun, kesal karena mobilnya diangkut petugas. "Seharusnya jangan langsung angkut, dong! Ada pemberitahuan. Ini enggak sopan sekali," ujarnya.
Saat mobilnya diangkut, Aditia sedang berada di dalam Hotel Kempinski. Dia mengaku terbiasa parkir di pinggir jalan. Aditia menolak membayar denda sebelum mendapat penjelasan. Dia juga bingung dengan prosedur pengambilan mobilnya. "Saya harus bicara dulu dengan pihak Dishub. Saya enggak mau bayar gitu saja. Kalau peraturannya jelas, baru saya bayar," ujar Aditia.
Mulai hari ini, pemerintah DKI memberlakukan denda sebesar Rp 500 ribu bagi mereka yang parkir sembarangan. Denda ini berlaku akumulatif. Artinya, jika pelanggar tidak mengambil mobilnya dalam satu hari, maka denda yang dikenakan akan berlipat ganda.
PUTRI ADITYOWATI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Polisi Narkoba | ISIS | BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Megawati: Saya Bisa Ngamuk Lho!
Tim Transisi Akui Ada Anggota Gadungan
Jokowi: Saya Jangan Diisolasi dari Rakyat
Kalla: Wajar SBY Kritik Tim Transisi