Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Ungkap Modus Korupsi Lahan Makam Bogor  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Mantan Kepala (Bappebti), Syahrul R Sempurnajaya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Kepala (Bappebti), Syahrul R Sempurnajaya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Komisaris Utama PT Garindo Perkasa Ida Nurraida mengungkapkan proses pengaturan proposal pembelian lahan pemakaman di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 10 September 2014.

Kasus ini menyeret bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sampurnajaya sebagai terdakwa.

"Saya berposisi sebagai konsultan PT Garindo Perkasa yang dimintai bantuan oleh Sentot Susilo, Direktur Utama PT Garindo Perkasa, pada 2012," kata Ida.

Mulanya, ujar Ida, Sentot memanggil dia untuk menyerahkan proposal pembelian lahan makam seluas 50 hektare. Ida mengaku saat itu Sentot mengatakan kepadanya bahwa untuk luas lahan tersebut butuh investasi sebesar Rp 50 miliar. (Baca: Kasus Izin Makam Bogor, Syahrul Didakwa Nyuap 3 M)

Ida lantas menemui Syahrul Raja Sampurnajaya. Ia mengaku bekas Kepala Bappebti itu mengatakan banderol Rp 50 miliar terlalu banyak dan sulit diminati investor. "Pak Syahrul bilang kalau angkanya lebih kecil masih bisa dibantu," kata dia.

Karena memperoleh masukan tersebut, Ida lantas menyampaikan pada Sentot untuk mencicil pembelian lahan makam dengan memecah luasan tanah. Dengan demikian, kata Ida, proposal pembelian lahan makam diubah luasnya. (Baca: Kasus Bappebti, KPK Periksa Hayono Isman)

Seminggu kemudian, Ida mengaku bertemu lagi dengan Syahrul yang membawa proposal baru. Luas lahan yang tertera di proposal berubah menjadi 20 hektare. "Saat pertemuan tersebut Pak Syahrul mengatakan ada pengembang dari Surabaya yang berminat. Namun, saya menolak karena pengembang selalu curang," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak berhasil mencapai kesepakatan, Ida kembali menemui Sentot dan meminta luas lahan diubah menjadi lebih sempit lagi, sekitar 5 hektare. 

Proposal baru itu lantas disetujui oleh Syahrul untuk dicarikan investor dengan nilai Rp 2,5 miliar. "Sejak persetujuan investasi itu, proyek pemakaman di Desa Antajaya dimulai," kata dia. (Baca:KPK Tahan Bekas Kepala Bappebti)

Sebagai kompensasi atas jasanya sebagai konsultan, Ida mengaku Sentot mengangkatnya menjadi Komisaris Utama PT Garindo Perkasa. Dia memperoleh saham sebanyak 50 persen. "Modal awal perusahaan itu mencapai Rp 500 juta dan anak saya juga dimasukkan namanya sebagai Direktur PT Garindo," dia menjelaskan.

RAYMUNDUS RIKANG

Terpopuler:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu 
Ketua PBNU: Pilkada Langsung Bukan Perintah UUD45
Jokowi Pilih Pakai Mobil Dinas Lawas
Murah, Mercy Jadi Mobil Dinas di Kabinet Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

53 hari lalu

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

53 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.


Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

57 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.


Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

59 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.


Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

59 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.


Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel


Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan menyambut jabat tangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Yudi Noviandri (kiri) seusai mengikuti sidang pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.


Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. Abdul diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.


Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.


Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Helmut Hermawan diperiksa soal kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai Rp8 miliar kepada Wamenkumham. TEMPO/Imam Sukamto
Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.