TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Atut Chosiyah, Gubernur Banten non-aktif, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya sudah mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.
"Positif ajukan banding per Senin, 8 September 2014 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 10 September 2014. (Baca: Atut Bilang Hanya Satu Putusan Hakim yang Tepat)
Banding dilakukan, kata dia, karena vonis hakim dinilai tidak adil. Menurut dia, fakta persidangan mengungkapkan bahwa Atut tidak pernah tertangkap tangan memberikan suap pada Akil Mochtar, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Namanya hanya dicatut saja dalam percakapan antara Akil, Susi Tur Handayani, dan Chaeri Wardhana alias Wawan," ujarnya. (Baca: KPK Bidik Pencucian Uang Atut)
Atut dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 5 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 1 September 2014 lalu. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar untuk mempengaruhi putusan sengketa pemilu Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam pembacaan tuntutan terdapat beda pendapat atau dissenting opinion oleh hakim anggota keempat, Aleksander Mawarta. Oleh sebab itu, ketua majelis hakim Matheus Samiadji menyebut putusan pada Gubernur Banten non-aktif tersebut tidak bulat.
"Vonis pada terdakwa memang berbekal petunjuk, petunjuk, petunjuk," kata Matheus, pekan lalu. (Baca: Atut Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding )
Maqdir mengatakan banding dilakukan untuk memberikan pembelajaran pada proses peradilan di Indonesia. "Hakim seperti tersandera pada tuntutan karena besarnya sorotan masyarakat pada kasus ini," dia menjelaskan.
RAYMUNDUS RIKANG
Terpopuler:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu
Ketua PBNU: Pilkada Langsung Bukan Perintah UUD45
Jokowi Pilih Pakai Mobil Dinas Lawas
Murah, Mercy Jadi Mobil Dinas di Kabinet Jokowi