TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golongan Karya Aburizal Bakrie menyatakan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tidak menyalahi dasar negara Pancasila atau Undang-Undang Dasar 1945.
“Justru, dengan memperjuangkan RUU Pilkada, Koalisi Merah Putih hendak mengembalikan UU yang tidak sesuai dengan dasar negara,” ujarnya seusai pertemuan dengan anggota Koalisi Merah Putih di kediaman Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Akbar Tandjung di Jakarta Selatan, Rabu, 10 September 2014. (Baca: Survei: Pemilih Prabowo-Hatta Tolak RUU Pilkada)
Ia menilai Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tidak menyalahi Pancasila atau Undang-Undang Dasar 1945. “Justru, dengan memperjuangkan RUU Pilkada, Koalisi Merah Putih hendak mengembalikan UU yang tidak sesuai dengan dasar negara,” ujarnya seusai pertemuan dengan anggota Koalisi Merah Putih di kediaman Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Akbar Tandjung di Jakarta Selatan, Rabu, 10 September 2014.
Selain itu, menurut Aburizal, pengajuan RUU Pilkada merupakan bentuk konkret Koalisi Merah Putih, yang telah menyatakan mengambil peran sebagai penyeimbang pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Aburizal adalah salah satu pimpinan dari partai anggota Koalisi Merah Putih yang hadir dalam pertemuan di rumah Akbar Tandjung. Agenda utama rapat yang juga dihadiri Prabowo Subianto ini adalah membicarakan sejumlah rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat, salah satunya RUU Pilkada. (Baca: Ahok: Saya Bukan Kader Gerindra yang Baik)
URSULA FLORENE SONIA
Baca juga:
Gerindra: Ahok Tak Tahu Terima Kasih
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Ahok Mundur dari Gerindra, Ini Kata Jokowi
Perludem: SBY Bertanggungjawab Soal RUU Pilkada
LSI: 81,53 Persen Massa Prabowo Setuju Pilkada Langsung