TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ikut bertanggungjawab ihwal wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah.
"Sebab gagasan rancangan undang-undang berasal dari pemerintah dan parlemen. Jadi ada campur tangan presiden dalam wacana ini," kata dia di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa, 9 September 2014. (Baca: Gamawan Ingin RUU Pilkada Segera Disahkan)
Rancangan undang-undang tersebut nantinya menyerahkan kewenangan pemilihan kepala daerah pada DPRD. Sehingga, sistem pemilu langsung yang sudah berjalan sejak 2004 akan ditinggalkan.
Didik mengungkapkan Presiden SBY harus tegas menyikapi polemik RUU Pilkada. Sebab, presiden memiliki kewenangan untuk mencabut kembali usulan legislasi tersebut. "Selesai sudah pembahasannya kalau Presiden SBY mau mencabut usulan RUU Pilkada itu," ujarnya. (Baca: Lobi PDI Perjuangan Mentok di DPR Soal RUU Pilkada)
Bila Presiden tak mencabut, kata Didik, maka pemerintah telah meninggalkan warisan yang buruk ihwal pembelajaran demokrasi. Sebab, sikap pemerintah soal rancangan undang-undang ini tak pernah jelas. Sehingga, pemerintah seperti tak punya konsep matang ihwal sistem demokrasi yang hendak dibentuk di Indonesia.
"Beberapa kali sikap pemerintah berubah-ubah. Sekali waktu mendukung pemilu langsung, di lain waktu menyerukan pemilu terbatas oleh parlemen," dia menjelaskan.
RAYMUNDUS RIKANG
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Polisi Narkoba | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi
Begini Cara Jack The Ripper Membunuh Korbannya
Naked Sushi, Makan Sushi di Tubuh tanpa Busana
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf