TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengajak seluruh bupati dan wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) berdemonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia pada Kamis, 11 September 2014. (Baca: Asosiasi Kepala Daerah Menolak Dipilih DPRD )
Ridwan mengajak bupati dan wali kota berunjuk rasa seusai Rapat Koordinasi Nasional Luar Biasa Apkasi dan Apeksi di Hotel Grand Sahid. "Bubar dari sini, kita jalan kaki ke Bundaran HI. Kita unjuk rasa," ujar Ridwan Kamil saat berpidato dalam rapat tersebut. (Baca juga: Sengkarut Pilkada di DPR, Ini Asal Mulanya)
Rapat Apkasi dan Apeksi kali ini membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang salah satu pasalnya mengubah tata cara pemilihan pemimpin daerah. Pemilihan langsung oleh rakyat hendak diubah menjadi pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menurut Ridwan, unjuk rasa ini dilakukan untuk menunjukkan kepada rakyat Indonesia bahwa seluruh bupati dan wali kota menolak pilkada lewat DPRD. "Izin demo sudah diurus," ujarnya. (Baca: Pilkada DPRD, Jokowi: Itu Bentuk Elite Haus Kuasa)
Selepas dari Bundaran Hotel Indonesia, Ridwan berniat melanjutkan unjuk rasa ke Istana Negara atau gedung DPR. Namun ajakan Ridwan tidak disetujui oleh semua bupati dan wali kota. Salah satunya adalah Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. Herman mengatakan akan lebih elegan apabila mereka langsung mendatangi Presiden dan DPR.
Dalam pembahasan RUU Pilkada, ada enam fraksi yang tidak menyetujui pilkada langsung, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sosial, Partai Amanat Nasional, dan Partai Gerindra. Partai Demokrat sebagai partai pemerintah menolak pilkada langsung dengan alasan penghematan anggaran dan menghindari politik uang. (Baca: Pilkada via DPRD Dinilai Justru Rawan Politik Uang )
RUU Pilkada merupakan usul pemerintah untuk menggantikan aturan lama dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah. RUU ini sudah digodok di DPR sejak 2012. DPR menargetkan pengesahan RUU itu pada akhir bulan ini atau bulan terakhir masa kerja anggota parlemen periode 2009-2014, sebelum pelantikan anggota DPR periode 2014-2019, 1 Oktober 2014.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu
Gerindra: Ahok Tak Tahu Terima Kasih