TEMPO.CO, Jakarta - Bupati dan wali kota seluruh Indonesia menyampaikan sikap terkait dengan pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
"Kami seluruh bupati/wali kota di Indonesia menolak pilkada tak langsung," ujar Bupati Kutai Timur Isran Noor dalam Rapat Koordinasi Nasional Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APKASI) di Hotel Grand Sahid, Kamis, 11 September 2014.
Menurut Isran, jika melihat masa lalu, bupati dan wali kota merasa berutang budi pada DPRD. Akibatnya, para kepala daerah tersebut di bawah kontrol DPRD. "Akhirnya, terjadi instabilitas pemerintahan," ujar Ketua Umum Apkasi tersebut.
Saat ini pun, menurut Isran, pilkada tak langsung masih direcoki oleh DPRD. Misalnya, dengan menahan pelantikan bupati/wali kota terpilih. "Apalagi kalau mereka yang memilih," tuturnya. (Baca juga: KPK Ngeri Bila Pilkada di DPRD)
Selain menyatakan sikap, Apkasi juga akan mengkonsolidasikan langkah-langkah yang akan mereka ambil apabila DPR tetap mengesahkan pilkada tak langsung. Salah satunya adalah dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Pengamat hukum tata negara, Saldi Isra, mengatakan mekanisme pilkada oleh DPRD akan menutup peluang calon-calon indipenden yang lebih segar dan bebas kepentingan. (Baca: Pilkada Lewat DPRD, KPK: Ini Korupsi Politik)
Ada enam fraksi pengusung pilkada oleh DPRD, yakni Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sosial, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya. Sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat mengikuti pemerintah.
Demokrat sebagai partai pemerintah masih konsisten menolak pilkada langsung dengan alasan penghematan anggaran dan menghindari politik uang. Sedangkan pemerintah mendukung pilkada langsung.
RUU Pilkada adalah usul pemerintah yang ingin mengganti aturan lama dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah. Peraturan lama mencantolkan pemilihan kepala daerah ke undang-undang tersebut.
RUU ini sudah digodok di DPR sejak 2012. Adapun DPR menargetkan pengesahan RUU tersebut akhir bulan ini atau bulan terakhir masa kerja anggota parlemen periode 2009-2014. Anggota DPR yang baru akan dilantik pada 1 Oktober 2014.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler:
Suryadharma Dikudeta dari Ketua Umum PPP
Ahok: Saya Bukan Kader Gerindra yang Baik
Ahmad Heryawan Takut Buka Jendela Akibat Dikritik
Adem Sari, Ini Nama Pemain Bola Ganteng Asal Turki