TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua Barat, oleh Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011. Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan pihaknya memang sedang mengembangkan kasus ini.
"Kemungkinan besar ini akan ada tersangka baru, tersangka lain di samping yang sudah diumumkan," kata Johan di kantornya, Kamis, 11 September 2014. (Baca: Bos Hutama Karya Jadi Tersangka Korupsi Kemenhub )
Hari ini KPK mengumumkan General Manager PT Hutama Karya (Persero) saat itu, Budi Rahmat Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong. Hasil penghitungan sementara, ujar dia, kerugian negara mencapai Rp 24,2 miliar. Johan belum tahu nilai proyek Diklat Pelayaran tersebut.
Saat kasus ini masih tahap penyelidikan pada 2012, KPK pernah meminta keterangan Ketua Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Yasti Soepredjo Mokoagow. Johan mengatakan tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengarah ke proses penganggarannya.
"Sudah lazim, penggunaan di kementerian pusat perhubungan, bisa saja nanti penganggaran adalah hal yang disinggung juga dalam proses penyidikan-penyidikannya," kata Johan.
Dalam Koran Tempo edisi 19 September 2011, pernah dimuat bahwa duit dari Grup Permai milik Muhammad Nazaruddin diduga mengalir ke anggota DPR Yasti Soepradjo dan Tamsil Linrung. Dana sekitar Rp 2,1 miliar itu dikeluarkan Grup Permai pada April 2011.
Berdasarkan salinan daftar dokumen yang dimiliki Tempo saat itu, dana untuk Yasti, politikus Partai Amanat Nasional yang menjadi Ketua Komisi Perhubungan DPR, tertulis sebesar Rp 1,1 miliar. "Keperluan untuk komitmen Ibu Yasti (Ketua Komisi V) Proyek Kemenhub 2011 (5% dari 112 M potong tax Rating School Sorong)," begitu tertulis dalam dokumen tersebut.
Dokumen itu dibundel dengan catatan bukti pengeluaran kas Rp 1,1 miliar untuk pembelian barang buat proyek Kementerian Perhubungan 2011 tertanggal 9 April 2011. Adapun data yang menyebut Tamsil adalah catatan pengeluaran uang dari Grup Permai terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011 dan proyek dari APBN Perubahan 2011. "Sudah keluar 15 April 2011," demikian tertulis dalam dokumen itu.
Menurut Johan, semua proyek yang berkaitan dengan pemerintah pasti ada pembahasannya di DPR. "Saya tidak tahu apakah berkaitan dengan proses penganggaran atau tidak dalam proses penyedilikannya," kata Johan.
Johan menegaskan proyek ini bersumber dari anggaran di pusat, yakni Kementerian Perhubungan. Sehingga dalam konteks penanganan perkara, kata dia, penyidik nantinya akan memanggil pejabat-pejabat di Kemenetrian PErhubungan waktu tahun 2011.
"Tapi kalau menyimpulkan terlibat atau tidak, terlalu dini. Tentu kasus ini masih dikembangkan," kata Johan.
LINDA TRIANITA
Berita Lain
Ahok Mundur dari Gerindra, Ini Kata Jokowi
Ahok: Saya Bukan Kader Gerindra yang Baik
Prabowo Legowo Ahok Keluar dari Gerindra